Analisis hukum Islam terhadap pinjaman uang elektronik Shopee Pay Later pada e-commerce

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Monica, Marinda Agesthia (2019) Analisis hukum Islam terhadap pinjaman uang elektronik Shopee Pay Later pada e-commerce. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

This is the latest version of this item.

[img] Text
Marinda Agesthia Monica_C02216038.pdf

Download (4MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap Pinjaman Uang Elektronik ShopeePayLater pada E-Commerce” adalah hasil dari penelitian lapangan yang dilaksanakan untuk menjawab pertanyaan dari rumusan masalah bagaimana praktik pinjaman uang elektronik ShopeePayLater pada e-commerce berdasarkan analisis hukum Islam. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data penelitian ini adalah dokumentasi dan wawancara. Setelah data dikumpulkan, selanjutnya data diolah dengan tahapan editing, organizing dan analyzing. Kemudian data tersebut dianalisis dengan teknik deskriptif analisis, yaitu mengolah data menjadi susunan deskriptif dengan pola pikir induktif, yaitu mengambil pernyataan yang bersifat khusus lalu ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama praktik pinjaman uang elektronik melalui ShopeePayLater memberikan kemudahan kepada pengguna Shopee dalam melakukan pembayaran pembelanjaan tepat waktu. Kedua, praktik pinjaman uang elektronik melalui ShopeePayLater masih menggunakan sistem bunga dan terdapat beberapa biaya tambahan yang memberatkan pengguna pinjaman. Apabila praktik ShopeePayLater ditarik ke dalam hukum Islam, yaitu berdasarkan akad qarḍdan Fatwa DSN-MUI No:116/DSN-MUI/IX/2017, maka pinjaman ShopeePayLater tidak diperbolehkan karena mengandung unsur yang merugikan pengguna. Berdasarkan kesimpulan diatas, maka pihak Shopee diharapkan meniadakan tambahan yang memberatkan pengguna dalam pinjaman ShopeePayLater. Karena pinjaman ShopeePayLater dalam hukum Islam menggunakan akad qarḍ yang merupakan akad tabarru', sehingga tidak dibenarkan mengambil keuntungan yang berlebihan di dalamnya. Saran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengambil pinjaman online, serta memastikan lembaga pembiayaan tersebut tidak merugikan pengguna sendiri maupun masyarakat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Monica, Marinda AgesthiaMarindaam98@gmail.comC02216038
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHaq, A Faishalfaishalhaq50@gmail.com2020055001
Subjects: Ekonomi Islam
Hukum Islam
Hukum Ekonomi
Keywords: Pinjaman; Shopee; ShopeePayLater; Qarḍ
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: MARINDA AGESTHIA MONICA
Date Deposited: 28 Mar 2020 07:57
Last Modified: 28 Mar 2020 07:57
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/39548

Available Versions of this Item

  • Analisis hukum Islam terhadap pinjaman uang elektronik Shopee Pay Later pada e-commerce. (deposited 28 Mar 2020 07:57) [Currently Displayed]

Actions (login required)

View Item View Item