Analisis hukum Islam dan Fatwa DSN-MUI No. 25 Tahun 2002 terhadap praktik gadai hewan ternak di Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Suherlan, Oqik (2020) Analisis hukum Islam dan Fatwa DSN-MUI No. 25 Tahun 2002 terhadap praktik gadai hewan ternak di Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Oqik Suherlan_C02216056.pdf

Download (10MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam dan Fatwa DSN-MUI No. 25 tahun 2002 terhadap Praktik Gadai Hewan Ternak di Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember” merupakan penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: pertama, bagaimana praktik gadai hewan ternak di Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember?; kedua, bagaimana analisis hukum Islam dan Fatwa DSN-MUI No. 25 tahun 2002 terhadap praktik gadai hewan ternak di Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember? Data penelitian diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi di Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif, yaitu memaparkan terlebih dahulu fakta tentang gadai hewan ternak dan selanjutnya dianalisis menggunakan konsep rahn dalam Hukum Islam dan Fatwa DSN-MUI No. 25 tahun 2002. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa; pertama, praktik gadai hewan ternak di Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, rahin mendatangi murtahin melakukan akad rahn dengan marhun berupa hewan ternak kambing dengan pinjaman yang diperoleh Rp. 1.000.000,- serta akadnya sebatas pemeliharaan marhun secara lisan tanpa ada bukti tertulis; kedua, praktik gadai hewan ternak tidak sah menurut Hukum Islam karena dilihat segi akadnya bahwa sebatas pemeliharaan marhun bukan pengambilan keuntungan dari marhun. Kemudian dari segi kewajiban murtahin bertanggung jawab terhadap rusak atau hilangnya barang jaminan disebabkan olehnya serta murtahin dilarang untuk memanfaatkan barang gadai untuk keperluan pribadi. Sedangkan menurut Fatwa DSN-MUI No. 25 tahun 2002 dilarang karena murtahin mengambil hasil dari barang jaminan berupa anak kambing tanpa sepengetahuan rahin. Yang dalam Fatwa DSN-MUI No. 25 tahun 2002 dijelaskan bahwa barang gadai dan manfaatnya sepenuhnya menjadi milik rahin. Selaras dengan kesimpulan diatas, penulis memberikan saran; pertama, Masyarakat sebaiknya merubah pola sistem transaksi dari kebiasaan masyarakat terdahulu dengan hukum islam agar tidak menimbulkan kerugian dikemudian transaksi gadai hewan ternak; kedua, Pada akadnya diharapkan dapat memperhatikan prinsip tolong menolong dikarenakan akad adalah kunci utama dalam transaksi dilakukan. Apabila akadnya masih dilakukan dengan seperti itu, maka dengan jelas akan tetap merugikan salah satu pihak; ketiga, Dan sering terlupakan dalam gadai mengenai waktu pelunasan antara para pihak harus ada kejelasan sehingga gadai tidak terjadi berlarut lama yang mengakibatkan murtahin untuk mengambil hasil dari barang jaminan; keempat Kepada pihak r>ahin dan murtahin apabila melakukan akad gadai dikemudian transaksi diharapkan menggunakan dasar dan ketentuan hukum Islam dengan tujuan akad untuk saling tolong menolong bukan untuk mengambil keuntungan dari transaksi gadai hewan ternak.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Suherlan, Oqikoqiksuherlan@gmail.comC02216056
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSanuri, Sanurisuns_76@yahoo.com2021017603
Subjects: Ekonomi Islam
Fatwa
Gadai
Keywords: Fatwa DSN-MUI; praktik gadai; hewan ternak
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Oqik Suherlan
Date Deposited: 12 Aug 2020 09:48
Last Modified: 12 Aug 2020 09:48
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/42316

Actions (login required)

View Item View Item