MANAJEMEN PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI BANK SYARIAH INDONESIA : STUDI KASUS PT. BANK BNI SYARIAH CABANG SURABAYA DHARMAWANGSA

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Abdillah, Ahmad Baihaqi (2015) MANAJEMEN PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI BANK SYARIAH INDONESIA : STUDI KASUS PT. BANK BNI SYARIAH CABANG SURABAYA DHARMAWANGSA. Undergraduate thesis, Uin Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (244kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (138kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (366kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (333kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (477kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (292kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (250kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (210kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (144kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan judul “Manajemen Pembiayaan Gadai Emas di Bank Syariah Indonesia (StudiKasus PT. Bank BNI Syariah Surabaya Dharmawangsa)”. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu : Bagaimana mekanisme pembiayaan gadai emas di PT. Bank BNI Syariah Cabang Surabaya Dharmawangsa?; Bagaimana strategi penyelamatan pembiayaan gadai emas di PT. Bank BNI Syariah Cabang Surabaya Dharmawangsa?
Analisis data dilakukan dengan metode penelitian ini digunakan pendekatan Mix Research (penelitian campuran), yaitu suatu metode yang digunakan untuk meneliti data dengan cara menggabungkan dua metode penelitian atau lebih.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa BNI Syariah dan Nasabah menandatangani akad pembiayaan emas dengan rahn, di mana tercantum didalamnya akad Qardh (utang), Rahn (gadai) dan Ijarah (penaksiran, pemeliharaan dan perawatan barang gadai) dan Nasabah menyerahkan barang agunan bersamaan dengan penandatanganan perjanjian. Setelah semua itu dilaksanakan, maka BNI Syariah melakukan pencairan dana Qardh sesuai dengan kesepakatan. Dan yang paling penting saat jatuh tempo, nasabah mengembalikan dana Qardh beserta Ujrah sesuai kesepakatan. Jangka waktu pembiayaan, maksimal 4 bulan (120 hari) dan dapat dilakukan perpanjangan maksimum 2 kali. Strategi penyelamatan pembiayaan gadai emas yang dilakukan oleh Bank BNI Syariah Cabang Surabaya Dharmawangsa adalah sebelum melakukan gadai emas, biasanya Bank BNI Syariah melakukan penilaian terhadap calon nasabah, bagaimana karakternya, kebiasaannya, kemampuan bayar, dan perilaku nasabah dalam hal pembiayaan. Apabila terjadi gagal bayar oleh nasabah, maka Bank BNI Syariah berhak untuk menjual barang yang di gadaikan tersebut, namun Bank BNI Syariah tidak secara langsung menjual barang gadai, akan tetapi nasabah diberi kesempatan lebih untuk dapat membayar Gadainya terlebih dahulu.
Sejalan dengan kesimpulan tersebut hendaknya Sistem yang diterapkan BNI Syariah dalam pegadaian emas dengan mencantumkan akad Qardh (utang), Rahn (gadai) dan Ijarah (penaksiran, pemeliharaan dan perawatan barang gadai) di dalamnya membuat nasabah tidak lagi kesulitan dalam melakukan proses penggadaian emas dan pihak bank juga tidak mengalami kerugian dalam akadnya.Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui perbedaan antara pegadaian emas swasta dan pegadaian emas Syariah. Oleh karena itu, diharapkan agar pihak bank juga turut serta memberikan informasi tentang adanya pegadaian emas berbasis Syariah

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: A. Faishal Haq
Creators:
CreatorsEmailNIM
Abdillah, Ahmad BaihaqiUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Gadai
Keywords: Pembiayaan Gadai Emas; Bank
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: Users 18 not found.
Date Deposited: 01 Feb 2016 02:03
Last Modified: 01 Feb 2016 02:03
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/4302

Actions (login required)

View Item View Item