Analisis hukum Islam terhadap praktik tambahan pembayaran pada utang piutang emas studi kasus di Desa Wadungasri Kecamatan Waru Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rohmah, Ainur (2020) Analisis hukum Islam terhadap praktik tambahan pembayaran pada utang piutang emas studi kasus di Desa Wadungasri Kecamatan Waru Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ainur Rohmah_C02216003.pdf

Download (2MB)

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik deskriptif analisis. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan menggunakan pola pikir induktif yang dimulai dengan mengemukakan secara khusus adanya praktik tambahan pembayaran pada utang piutang emas studi kasus di Desa Wadungasri Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo kemudian dianalisis dengan teori hukum Islam, dalil-dalil al-Qur’an dan Hadis tentang qard̩ dan riba. Penelitian ini menghasilkan bahwa praktik tambahan pembayaran pada utang piutang emas, yakni Ibu Nadia sebagai kreditur memberikan pinjaman kepada debitur berupa emas. Debitur datang kepada Ibu Nadia (kreditur) meminta pinjaman berupa uang, namun kreditur memberikan pinjamannya berupa emas yang senilai dengan uang yang dibutuhkan oleh debitur. Tetapi Ibu Nadia memberikan persyaratan bahwa debitur harus membayar jumlah nominal yang sudah disepakati dengan adanya tambahan pembayaran sebesar 30% per gramnya ketika transaksi utang piutang.kemudian untuk jangka waktu pengembaliannya debitur bisa mengajukan waktu pembayaran sesuai yang diinginkan dan mendapat persetujuan dari kreditur. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan, praktik tambahan pembayaran pada utang piutang emas studi kasus di Desa Wadungasri Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo menurut hukum Islam adalah tidak sah karena mensyaratkan adanya penambahan pembayaran yang dilakukan di awal akad sebesar 30% per gramnya, meskipun seluruh rukun dan syarat telah terpenuhi. Dan dalam transaksi utang piutang yang mendatangkan manfaat sebagaimana di atas termasuk salah satu bentuk transaksi yang mengandung unsur riba. Bagi pihak pemberi utang selalu mematuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam transaksi qard̩ agar tidak menyimpang dari tujuan qard̩ sendiri, yakni tolong menolong. Bagi pihak penerima utang harus memperhatikan prinsip-prinsip yang sudah diatur dan ditetapkan dalam Islam, agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang oleh Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rohmah, Ainurimamnuddin99@gmail.comC02216003
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorAl Hamidy, Abu Dzarrinadzarrin2015@gmail.com ; dzar_alif@yahoo.co.id2004067302
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Perdata Islam
Hukum Ekonomi
Keywords: hutang piutang; Tambahan pembayaran; Hutang piutang emas.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ainur Rohmah
Date Deposited: 04 Nov 2020 04:15
Last Modified: 04 Nov 2020 04:15
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/44857

Actions (login required)

View Item View Item