Kewenangan pengawasan hakim oleh mahkamah agung dan komisi yudisial menurut fiqih siyasah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Safi'i, Mochammad (2020) Kewenangan pengawasan hakim oleh mahkamah agung dan komisi yudisial menurut fiqih siyasah. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mochammad Safi'i_F52217044.pdf

Download (2MB)

Abstract

Tesis yang berjudul Kewenangan Pengawasan Terhadap Hakim Oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Menurut Fiqih Siyasah merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana kewenangan pengawasan terhadap hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dan Bagaimana tinjuan fiqih siyasah terhadap kewenangan tersebut. Data penelitian dihimpun melalui kajian pustaka (library research) dan kajian teks (text reading) selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis dan dengan pola fikir deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan dianalisis menurut fiqih siyasah. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa kewenangan pengawasan hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi berdasarkan pasal 24A ayat (1) UUD NRI 1945 dan diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman 1970jo. UU Kekuasaan Kehakiman 2004jo. Pasal 32 UU Mahkamah Agung 1985 dan UU Mahkamah Agung 2004. Pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung belum bisa mewujudkan peradilan bersih dan hakim berintegritas. Maka pada masa reformasi dan amademen UUD 1945 terbentuklah lembaga baru yaitu Komisi Yudisial sebagai pengawas internal hakim yang independen dan mandiri berdasarkan amanat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang No.18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Dalam perjalannya terbentuknya Komisi Yudisial membuat Mahkamah Agung tidak menunjukkan check and balances karena dalam format kelembagaan diperlukan pengawasan sebagai bentuk langkah penegakan hukum. Permasalahannya pengawasan hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menimbulkan pandangan overlepping dalam kewenangan pengawasan hakim. Dalam tinjauan fiqih siyasah terhadap pengawasan hakim tidak menyebutkan secara khusus akan tetapi dalam fiqih siyasah dalam kelembagaannya ada kesamaan dalam kewenangan dalam mengawasai hakim yaitu qodhi al qudhat kewenangannya hampir sama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pengawasan etika dan moral sehingga dalam sistem pengawasan dalam konsepan fiqih siyasah sesuai dengan perintah Allah dalam al- Qur’an surat an-Nisa’ ayat 1 bahwa Allah selalu menjagamu dan mengawasimu , sehingga hakim seorang wakil tuhan tidak sampai terlena dengan jabtannya karena hakim juga seorang manusia sedikit banyaknya lupa, maka demi mewujudkan peradilan yang baik demi menjaga marwah seorang hakim. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kewenangannya pengawasan terhadap hakim. Agar tidak terjadi overlepping kewenangan diantara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial tersebut maka, tugas dan wewenangnya yang telah diamanatkan berdasarkan UUD NRI Pasal 24A dan Pasal 24B harus dilaksanakan dengan baik bukan saling berebut dalam mengambil siapa yang berwenang. Sehingga tatanan negara hukum tersebut sesuai format kelembagaan negara yaitu check and balances demi mewujudkan peradilan bersih.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Safi'i, Mochammadsitihamidah020@gmail.comF52217044
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorTutik, Titik Triwulantt_titik@yahoo.com196803292000032001
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Pengawasan terhadap Hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Menurut Fiqih Siyasah
Divisions: Program Magister > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Mochammad Safi'i
Date Deposited: 07 Nov 2020 06:55
Last Modified: 07 Nov 2020 06:55
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/44897

Actions (login required)

View Item View Item