Analisis teori zawajir tentang sanksi pidana minimum dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak: studi putusan Mahkamah Agung nomor : 281 k/pid.sus/2019

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Khodijah, Siti (2020) Analisis teori zawajir tentang sanksi pidana minimum dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak: studi putusan Mahkamah Agung nomor : 281 k/pid.sus/2019. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Siti Khodijah_C03216049.pdf

Download (822kB)

Abstract

Data penulisan dihimpun dari koleksi data. Selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analitis dengan tipe penelitian studi dogmatic atau penelitian doktrinal. Hasil penulisan menyimpulkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung tidak sesuai atau melanggar batas minimum penjara. Berdasarkan undang-undang tentang Perlindungan Anak, Terdakwa seharusnya dihukum dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), namun putusan kasasi nomor 281 K/Pid.Sus/2019, dengan pertimbangan keadilan restoratif, Terdakwa akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 4 (bulan) dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta), subsider 1 (satu) bulan penjara. Dalam menjalani masa pemidanaan, Terdakwa hanya tinggal menjalani sisa masa pemidanaan penjara yaitu 9 hari karena masa pemidanaan setelah dikurangkan dengan masa penahanan, hanya sisa 9 hari (150 hari masa pemidanaan – 141 hari masa penahanan = 9 hari). Dari hasil putusan di atas, jika dianalisis dengan teori zawajir, diperoleh hasil penelitian bahwa tujuan pemidanaan yang ada dalam pertimbangan majelis hakim tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan yang ada dalam undang-undang tentang Perlindungan anak. Tujuan pemidanaan yang ada dalam Putusan Kasasi nomor 281 K/Pid.Sus/2019 mengarah pada kepentingan saksi korban dan terdakwa melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga tujuan pemidanaannya tidak lagi bersifat pembalasan atau untuk menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Sedangkan tujuan pemidanaan dalam undang-undang tentang Perlindungan Anak adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelakunya, sehingga berdasarkan tujuan pemidanaan secara hukum islam tidak tercapai efek jera (zawajir). Keadilan restoratif sebenarnya bisa diterapkan dalam undang-undang tentang Perlindungan anak tapi dengan catatan yang menjadi pelaku serta korbannya adalah anak dan sistem peradilan yang digunakan nantinya adalah sistem pidana peradilan anak sebagaimana diatur dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Pidana Peradilan Anak. Dalam hal ini, tujuan pemidanaannya tidak lagi bersifat pembalasan atau untuk menimbulkan efek jera bagi pelakunya, melainkan bertujuan untuk melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Khodijah, Sitikhodijah01101970@gmail.comC03216049
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRosyadi, Imronimrosyad@yahoo.com2010036901
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Hukum Islam > Pidana Positif
Keywords: Tindak Pidana; Persetubuhan pada anak; putusan kasasi nomor 281 K/Pid.Sus/2019.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Siti Khodijah
Date Deposited: 09 Nov 2020 14:01
Last Modified: 09 Nov 2020 14:01
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/44939

Actions (login required)

View Item View Item