CONCURCUS ANTARA PENJARAHAN DAN PEMERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA DALAM ISLAM

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mustami’ah, Lailatus (2000) CONCURCUS ANTARA PENJARAHAN DAN PEMERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA DALAM ISLAM. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (230kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (732kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (9MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 6.pdf

Download (731kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (468kB) | Preview

Abstract

Concurcus telah diatur dalam hukum positif juga hukum pidana yang dalam hal ini menggunakan kitab undang undang hukum pidana maupun dalam hukum islam. Concurcus antara hukum pidana dalam islam perbuatan tersebut sama sama terjadi pelanggaran terhadap hukum dan hak asasi manusia dan sebagai balasannya adalah di jatuhi hukuman pada pelaku tersebut. Adapun perbedaan terletak pada system system penerapan dan hukumannya menurut ketentuan pasal 66 (1) KUHP diatas bahwa system yang digunakan untuk penerapan pidananya adalah system campuran dan pertengahan antara system komulasi dan system absorbs. Sedangkan hukum pidana islam system dan penerapan hukumnya menggunakan system berganda akan tetapi masih dibatasi oleh system saling melengkapi dan dikaitkan dengan pelaksanaan hak hak yang terdapat didalam pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tahap tahap sebagai berikut: Menggunakan metode deskriptif normative yaitu menggambarkan teori tentang concurcus, Metode komperatif analisis yaitu membandingkan concursus terhadap penjarahan dan pemerkosaan antara hukum pidana di Indonesia dan hukum pidana islam, kemudian dari hasil perbandingan tersebut dapat diambil kesimpulan. Dari hasil penelitian diatas dapat disimpulkan: Dari pembahasan concurcus antara hukum pidana positif dan hukum pidana islam keduanya sama sama melakukan dua tindak pidana atau lebih dan masing masing belum mendapat putusan hakim. Konsep dan hukuman penjarahan dalam hukum pidana di Indonesia terdapat pada buku II KUHP Bab XXII dan bab XXIII pasal 365 dan 368 dengan klasifikasi hukum penjara 9 th, 12 th, 15 th dan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana sementara selama 20 Th tergantung dari tingakat kejahatannya. Sedangkan hukum pidana dalam islam terdapat dalam al qur’an surat al maidah ayat 33, sedang hukuman bagi pemerkosa menurut hukum pidana dalam islam terdapat dalam al qur’an surat an nur ayat 2 dengan klasifikasi hukuman dera 100 kali dan rajam sampai mati. Persamaan concurcus antara penjarahan dan pemerkosaan dalam hukum pidana dalam islam keduanya sama sama merupakan gabungan tindak pidana yang membahayakan keamanan masyarakat dan melanggar hak asasi manusia

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Akh. Mukarram
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mustami’ah, LailatusUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Hukum > Hukum - Perzinaan
Keywords: Penjarahan; Pemerkosaan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah
Depositing User: Users 283 not found.
Date Deposited: 05 Feb 2016 03:07
Last Modified: 28 Jun 2016 04:11
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/4505

Actions (login required)

View Item View Item