Analisis Maqasid al-Shari’ah terhadap pandangan hakim pengadilan Agama Bangkalan tentang usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hidayatullah, Arif (2020) Analisis Maqasid al-Shari’ah terhadap pandangan hakim pengadilan Agama Bangkalan tentang usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Arif Hidayatullah_C91215105.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dalam bentuk pandangan Hakim Pengadilan Agama Bangkalan. Dalam pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara kemudian dianalisis secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum ke hal yang bersifat khusus. Penelitian ini memaparkan Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bangkalan tentang usia perkawinan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 secara umum kemudian ditarik secara khusus dengan melakukan analisis maqasid al-shari’ah terhadap Pandangan Hakim Pengadilan Agama Bangkalan tentang usia perkawinan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Berdasarkan hasil penelitian pandangan Hakim Pengadilan Agama Bangkalan terkait Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan perubahan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sudah tepat, artinya Undang-undang tersebut memiliki tujuan agar tidak terjadi diskriminasi baik laki-laki maupun perempuan. Namun adanya Undang-undang terbaru tentang perkawinan memiliki dampak terhadap pengajuan kasus dispensasi kawin. Sebelum disahkan Undang-undang terbaru lima bulan terkhir perkara dispensasi kawin masih sedikit. Namun setelah diterapkannya Undang-undang terbaru hampir setiap minggu Pengadilan Agama Bangkalan menyidangkan perkara dispensasisi kawin dan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pandangan hakim terkait Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 sesuai dengan prinsip maqasid al-shari’ah masuk dalam kategori d{aruriyyah. Maqasid daruriyyah meliputi pemeliharaan terhadap agama (din), jiwa (nafs), akal (’aql), dan keturunan (nasab). Dari keempat prinsip maqasid al-shari’ah ketegori daruriyyah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 lebih dominan kepada pemeliharaan terhadap pemeliharaan keturunan (nasab). Setelah dilakukan penelitian yang telah peneliti uraikan di atas maka peneliti memberikan saran kepada para pembaca dan Hakim Pengadilan Agama Bangkalan. Bagi para pembaca agar mengetahui pandangan hakim terhadap usia perkawinan yang terjadi di daerah Bangkalan dan memahami bahwa adanya perubahan Undang-undang tentang perkawinan, terutama batas usia perkawinan yang telah disahkan. Sedangkan bagi Hakim Pengadilan Agama Bangkalan diharapkan lebih memahami Undang-undang terbaru terkait batas minimal usia perkawinan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hidayatullah, Arifahhidayatullah43@gmail.comC91215105
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorKhoiroh, Muflikhatulmuflikhakhoiroh@gmail.com2016047002
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Perkawinan
Hukum Islam > Status Anak
Keywords: Undang Undang No. 16 tahun 2019; Usia Perkaninan.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Arif Hidayatullah
Date Deposited: 16 Nov 2020 04:30
Last Modified: 16 Nov 2020 04:30
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/45060

Actions (login required)

View Item View Item