Analisis hukum pidana dan hukum pidana Islam terhadap perbuatan penganiayaan dalam tradisi Ojung: studi lapangan di desa Ngingit kecamatan Tumpang kabupaten Malang

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nadhiroh, Ayunin (2021) Analisis hukum pidana dan hukum pidana Islam terhadap perbuatan penganiayaan dalam tradisi Ojung: studi lapangan di desa Ngingit kecamatan Tumpang kabupaten Malang. Undergraduate thesis, UIN SUNAN AMPEL SURABAYA.

[img] Text
Ayunin Nadhiroh_C93216066.pdf

Download (939kB)

Abstract

Jenis penelitian yaitu penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk menjawab pertanyaan tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa interview (wawancara), observasi (pengamatan), dan dokumentasi. Data yang diperoleh akan dikumpulkan dan diteliti kembali yang selanjutnya akan disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Tradisi Ojung merupakan tradisi yang di dalamnya terdapat perbuatan penganiayaan. Menurut analisis peneliti, dalam praktiknya tradisi Ojung pelaku dan korban sama-sama saling memukul menggunakan rotan. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terdapat unsur tidak membuat korban terhalang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari, walaupun terdapat rasa sakit yang dialami oleh korban. Dalam hal ini, maka perbuatan yang dilakukan oleh para pemain Ojung bertentangan dengan pasal 352 KUHP, maka pelaku tindak pidana penganiayaan ringan bisa dijatuhkan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya. Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam terhadap tradisi Ojung dalam melakukan tindak pidana penganiayaan, hukuman tersebut yang pas yaitu diyat ghairu jaifah. Karena jari>mah yang dilakukan termasuk ke dalam pelukaan terhadap anggota badan yang menyebabkan luka-luka. Hukumannya yaitu ditentukan oleh pengadilan. Adapun hukuman diyat ghairu jaifah yaitu hukumah atau ganti rugi yang tidak tertentu. Sejalan dengan kesimpulan diatas, diharapkan masyarakat agar selalu mementingkan keselamatan jiwa dan raga, dan bagi aparat pemerintah desa agar bisa bertindak tegas, mengingat perbuatan penganiayaan sangat dilarang di negara kita dan juga dalam agama Islam. Pemerintah tidak perlu menghilangkan tradisi Ojung tersebut hanya perlu menghilangkan usur-unsur kejahatan dalam tradisi tersebut dan agar bisa berjalan semua itu tidak lepas dari dukungan masyarakat luas juga agar tradisi ini tetap bisa dilestarikan sebagaimana mestinya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nadhiroh, Ayuninayuninnadhiroh1@gmail.comC93216066
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSahid, Sahid HM--2009036804
Subjects: Penganiayaan
Tradisi Islam
Keywords: tradisi Ojung; Penganiayaan.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ayunin Nadhiroh
Date Deposited: 04 Feb 2021 07:18
Last Modified: 04 Feb 2021 07:18
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/46162

Actions (login required)

View Item View Item