Analisis hukum islam terhadap praktik jasa make up di Ifath Salon di Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya.

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mufarrohah, Mufarrohah (2020) Analisis hukum islam terhadap praktik jasa make up di Ifath Salon di Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mufarrohah_C02216045.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini memuat dua permasalahan yaitu: (1) Bagaimana praktik Jasa make up di Ifath Salon di Sidosermo Kecamatan Wonocolo. (2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik jasa make up di Ifath Salon di Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya. Dalam pengumpulan data yang telah dikumpulkan, metode yang digunakan adalah observasi dan studi dokumen. Selanjutnya dianalisis dengan tehnik deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah: (1) Praktik jasa make up pengantin Ifath Salon dilakukan dengan cara mencukur bulu alis untuk memaksimalkan hasil riasanya. Dalam jasa make up pengantin ada cara tersendiri dalam mencukur bulu alisnya, Apabila alis pengantin tersebut tebal maka alisnya lebih hanya ditinggalkan bulu di ujung depannya setengah senti. Apabila bulu alis pengantin tipis, maka cukup dirapikan bagian sisi bawah dan atas. Kemudian dibersihkan dengan tisu. Model make up pengantin Ifath Salon ini mempunyai dua macam. Yaitu (1) pengantin Jawa, dan pengantin modifikasi/Eropa. Masing-masing rias berbeda-beda dalam mencukurnya. Selain makeup pengantin, Ifath Salon juga menyediadakan jasa make up wisuda dan karnaval. Setiap busana dan tatanan rias yang dihasilkan berbeda –beda, menyesuaikan tema yang ada. (2) Hukum Islam terhadap praktik pelayanan jasa make up Ifath Salon adalah antara akad dan proses tidak berjalan dengan semestinya. Akad yang dilakukan kedua belah pihak sudah memenuhi rukun akad ijārah, akan tetapi ada beberapa syarat sahnya yang tidak terpenuhi. Oleh karena itu, praktik akad sewa-menyewa jasa make up Ifath Salon ini tidak sah menurut hukum Islam dan merugikan salah satu pihak yang berakad. Sejalan dengan kesimpulan diatas untuk mencapai hubungan kerja yang baik, terbuka dan jujur. Maka disarankan kepada pihak-pihak, yakni: (1) Untuk usaha make up Ifath Salon sebaiknya lebih memahami dan memperhatikan aturan hukum yang diperbolehkan dalam syariat, lebih dalam hal hukum Islam tentang masalah mencukur bulu alis untuk kecantikan pengantin. (2) Untuk masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan muamalah. Dan diharapkan kepada masyarakat agar lebih mengetahui alasan-alasan dari setiap perbuatan yang mana perbuatan itu merupakan mafsada

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Mufarrohah, Mufarrohahmufarrohah992@gmail.comC02216045
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNurhayati, Nurhayatinurhayati@uinsby.ac.id2027066801
Subjects: Perilaku
Salon Kecantikan
Keywords: akad sewa-menyewa jasa; Akad sewa; Sewa menyewa; Sewa jasa.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: SH Mu Farohah
Date Deposited: 22 Feb 2021 10:51
Last Modified: 22 Feb 2021 10:51
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/46168

Actions (login required)

View Item View Item