Analisis hukum pidana islam terhadap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan anak dibawah umur: studi direktori putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2018/PN Trg

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Perdana, Mohammad Imam Firdaus Putra (2020) Analisis hukum pidana islam terhadap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan anak dibawah umur: studi direktori putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2018/PN Trg. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Mohammad Imam Firdaus Putra Perdana _C03215023.pdf

Download (2MB)

Abstract

Data penelitian ini menggunakan teknik analisis deskriptif. Dimana hasil data yang telah dipaparkan kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif-kualitatif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan 2 (dua) kesimpulan yaitu: (Pertama) Pertimbangan hukum hakim yang mempertimbangkan bahwa unsur dari Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah benar. Jika dilihat dari usia korban Reza Yuniar yang masih berumur 13 tahun dan pelaku Darlin yang telah berumur 16 tahun. Maka menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan tersebut terlalu berat dikarenakan usia Darlin yang masih 16 tahun dan dikategorikan sebagai anak, bahwa “anak” sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Perlu diperhatikan mengenai hak dan kewajiban anak agar anak bisa tumbuh berkembang dengan baik dan dapat menjadi pengemban risalah peradaban bangsa ini. (Kedua) Berdasarkan analisis hukum pidana islam, sanksi yang diberikan kepada terdakwa jarimah pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang masih berumur 16 tahun sudah tepat dengan menerapkan sanksi takzir. Dalam perkara ini, majelis hakim memberikan sanksi berupa takzir yang berkenaan dengan kemerdekaan berupa penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan. Jadi, majelis hakim merampas pertanggungjawaban pidana atas jarimah pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka terdapat saran yakni (1) Untuk para penegak hukum, alangkah lebih baiknya dalam mempertimbangkan suatu perkara diharapkan agar lebih bijaksana dalam memberikan hukuman khususnya terhadap anak di bawah umur. (2) Untuk para orang tua dan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaannya dalam menjaga, melindungi dan mendidik anak karena perbuatan dan masa depan anak ada ditangan orang tua.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Perdana, Mohammad Imam Firdaus PutraPerdanamentri329@gmail.comC03215023
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMusyafaah, Nurlailatulshafaadesign@yahoo.com2006047901
Subjects: Anak
Hukum > Hukum Pidana Islam
Perilaku > Perilaku Seksual
Keywords: Pencabulan; Anak; Perlindungan Anak.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Mohammad Imam Firdaus Putra Perdana
Date Deposited: 07 Apr 2021 04:09
Last Modified: 07 Apr 2021 04:09
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/47370

Actions (login required)

View Item View Item