Pemberian nafkah Iddah pada perkara Cerai Gugat Perspektif Maqasid al-Shariah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nasrulloh, Muhammad Fathi (2020) Pemberian nafkah Iddah pada perkara Cerai Gugat Perspektif Maqasid al-Shariah. PhD thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Fathi Nasrulloh_F13417075.pdf

Download (1MB)

Abstract

Istri yang mengajukan gugatan perceraian atas suaminya dalam hukum positif di Indonesia dapat dikategorikan pada dua jenis, yaitu khulu’ dan cerai gugat, keduanya sama-sama t}alaq ba’in. Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa istri yang nushuz atau dijatuhi t}alaq ba’in tidak berhak mendapatkan nafkah selama masa iddah. Namun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 137 K/AG/2007 memiliki kaidah hukum yang berbeda, dalam putusan tersebut disebutkan bahwa istri yang mengajukan perceraian atas suaminya tidak selalu dihukumi nushuz, bahkan apabila istri tidak terbukti melakukan nushuz, maka suami dapat dihukum untuk memberi nafkah selama istri menjalani masa iddah. Fokus pada penelitian ini adalah (1) Bagaimana penerapan maqasid al-shari+’ah sebagai landasan hukum ijtihad hakim (2) Bagaimana analisis maqasid al-shari‘ah terhadap pemberian nafkah iddah bagi istri yang mengajukan gugatan perceraian. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil pada penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Penerapan maqasid al-shari‘ah sebagai landasan hukum ijtihad hakim adalah suatu hal yang sangat penting, di mana hakim sebagai wakil Tuhan, dalam memutuskan suatu perkara haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip tujuan dibentuknya Hukum, yakni putusan hakim harus memberikan kemashlahatan kepada para pihak terkait dengan agamanya, nyawanya, akalnya, keturunannya dan hartanya. Selain kelima tujuan tersebut, putusan hakim harus memberikan rasa keadilan. Kesetaraan juga merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh hakim dalam memeriksa suatu perkara, baik dalam proses maupun dalam mempertimbangkan putusannya, hakim harus setara dalam memperlakukan para pihak, tidak melihat latar belakang dari masing-masing para pihak. Putusan dikatakan dapat memberikan kemashlahatan jika putusan itu menyelesaikan masalah kedua belah pihak yang berperkara. (2) Pemberian nafkah iddah oleh suami kepada istri yang mengajukan gugatan perceraian dalam putusan kasasi nomor 137 K/AG/2007 ini merupakan suatu bentuk perwujudan maqasid al-shari‘ah dalam putusan hakim, dikarenakan putusan tersebut dapat memberikan suatu pembelajaran bagi masyarakat bahwa suami tidak boleh semena-mena melalaikan kewajibannya sebagai suami kepada istrinya, dikarenakan hal tersebut merupakan bentuk nushuz dari suami kepada istrinya. Suami yang nushuz dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada bekas istrinya meskipun perceraian itu diajukan oleh pihak istri. Hal ini merupakan bentuk memberikan kemashlahatan dengan cara menghilangkan madarat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (PhD)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nasrulloh, Muhammad Fathifathi93.fn@gmail.comF13417075
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHaq, A. Faishalafhaq@yahoo.co.id2020055001
Thesis advisorSyafaq, Hammishammissyafaq@yahoo.com2016017501
Subjects: Cerai Gugat
Keywords: Nafkah Iddah; Gugat Cerai; Kasasi.
Divisions: Program Doktor > Studi Islam
Depositing User: Muhammad Fathi Nasrulloh
Date Deposited: 26 Apr 2021 23:15
Last Modified: 26 Apr 2021 23:15
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/47511

Actions (login required)

View Item View Item