Implementasi kaukus sebagai prosedur mediasi dalam Perma Ri Nomor 1 Tahun 2016 Perspektif Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasuruan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fahdia, Khamada Wafi (2021) Implementasi kaukus sebagai prosedur mediasi dalam Perma Ri Nomor 1 Tahun 2016 Perspektif Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasuruan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Khamada Wafi Fahdia_C91217114.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan penelitian Kualitatif, data penelitian dihimpun dari hasil observasi dilapangan yakni di Pengadilan Agama Pasuruan, serta dihimpun melalui wawancara terhadap para hakim mediator dan dokumentasi untuk mencari jawaban dari permasalahan yang ada. Kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif yakni melakukan penggambaran dengan hasil penelitian secara sistematis kemudian peneliti memberikan sebuah jawaban dari Rumusan masalah dengan landasan teori yang bersifat umum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwasanya Implementasi Perma RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi dalam pelaksanaan Kaukus di pengadilan Agama Pasuruan dilaksanakan sudah sesuai amanat Perma tersebut: terdapat mediator yang melaksanakan kaukus tidak hanya bergantung ketika mediasi dalam keadaan kebuntuan/dalam keadaan emosi, namun dilaksanakan dalam keadaan dan kondisi apapun, baik dilaksanakan di awal mediasi, di pertengahan mediasi, di akhir mediasi. Terdapat mediator menyatakan kaukus dilakukan ketika dalam keadaan tertekan, terdapat informasi yang disembunyikan. Adapula mediator memerlukan kaukus ketika terjadi kebuntuan titik temu. Pandangan Hakim mediator tentang pelaksanaan kaukus di pengadilan Agama Pasuruan beragam yakni: Ada mediator yang berpendapat bahwa Kaukus sangat mempengaruhi keberhasilan mediasi, ada juga mediator yang berpendapat bahwa Kaukus mempengaruhi hasil mediasi namun hanya berhasil sebagian, ada juga mediator yang berpendapat bahwa kaukus tidak mempengaruhi hasil mediasi. Yang menarik adalah ada mediator yang berhasil melaksanakan Kaukus dengan efektif dan berhasil damai tahun 2018 dari 24 kasus, 19 perkara berhasil damai, tahun 2019 dari 32 kasus, 26 perkara berhasil damai, tahun 2020 dari 14 perkara yang dimediasi semuanya berhasil damai. Berdasarkan pada kesimpulan diatas, maka peneliti dapat memberikan saran: Pertama, Kepada para pihak hendaknya semakin sadar dan lebih mengedepankan Perdamaian dalam sebuah sengketa. Kedua, kepada Pengadilan Agama seluruh Indonesia alangkah lebih baiknya menerapkan teknik Kaukus menjadi poin penting disetiap pelaksanaan Mediasi mengingat tingkat keberhasilan mediasi pada kenyataannya banyak dipengaruhi oleh teknik Kaukus. Ketiga, kepada para mediator harusnya lebih memfokuskan totalitas dalam mendamaikan para pihak semaksimal mungkin dengan menjalankan pelaksanaan teknik Kaukus mengingat tingkat Keberhasilan mediasi dipengaruhi dari Kaukus.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fahdia, Khamada WafiKhamadawf01@gmail.comC91217114
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorChairah, Dakwatuldakwah_chairah@yahoo.com2023045701
Subjects: Peradilan > Peradilan Agama
Keywords: Prosedur Mediasi; Perdamaian dalam sebuah sengketa; Pelaksanaan kaukus.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Khamada Wafi Fahdia
Date Deposited: 20 Apr 2021 06:18
Last Modified: 20 Apr 2021 06:18
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/47593

Actions (login required)

View Item View Item