Tinjauan hadis tentang Sistem Menebas Tambak di Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dalam Hadis Sunan Tirmidhi Nomer Indeks 1230

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nidhom, Muhammad Syafiun (2021) Tinjauan hadis tentang Sistem Menebas Tambak di Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dalam Hadis Sunan Tirmidhi Nomer Indeks 1230. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Syafiun Nidhom E05214009.pdf

Download (3MB)

Abstract

Metode yang digunakan al-Tirmidhi Dalam menyusun kitab Sunan al- Tirmidhi adalah dengan mencantumkan judulipada setiap bab, kemudian mencantumkan beberapa hadis yang mencakup isi judulnya. Setelah itu, al- Tirmidhi memaparkan opini kualitas hadis tersebut apakah sahih, hasan atau ida‘if . Dalam kitab ini, Banyak hadis tentang anjuran untuk melaksanakan amalan Nabi, salah satunya adalah hadis dengan nomor indeks 1230 mengenai Larangan Jual Beli dengan Gharar (Tebasan). Penelitian ini merupakan penelitian Lapangan. Dalam penelitian ini langkah yang digunakan penulis adalah mengumpulkan data dari berbagai sumber, diteliti dan dibandingkan. Langkah selanjutnya dilakukan penelitian kritik sanad dan matan dengan tujuan untuk mengetahui kualitas hadis tersebut. Dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan sosio-historis, yang mana pesan redaksi hadis sesuai dengan informasi fakta sejarah dan sosial. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas hadis tentang Menebas Tambak telah memenuhi kriteria kesahihan sanad dan matan dan statusnya adalah Hasan Li Ghairihi. Dalam redaksi hadis dijelaskan “Rasulullah melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan dan jual beli menggunakan kerikil”, dengan artian pada hakekatnya praktek gharar bisa merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, baik pembeli maupun penjual. Sesuatu yang merugikan tersebut pada awalnya tersembunyi sehingga sangat memungkinkan keduanya akan merasakan kerugian, atau salah satu pihak dirugikan di atas keuntungan pihak lainnya. gharar meliputi dua bentuk, yaitu: pertama, meragukan keberadaan obyek antara bisa dicapai atau tidak. Kedua, bentuknya yang tidak diketahui, baik pada sifat, takaran, timbangan dan semacamnya. Kedua bentuk ini bermuara pada satu kesimpulan bahwa gharar mengandung bahaya sebagaimana pada defenisi etimologinya.Peneliti menyimpulan bahwa jika terjadi Gharar dalam transaksi jual beli, maka Islam telah menetapkan beberapa syarat sah dan hukumnya, yang tanpa salah satu syarat itu akan dapat membatalkan atau tidak sahnya jual beli. sebagaimana ditegaskan oleh Imam Nawawi: Timbangan harus jelas, baik berat maupun jenisibarang yang ditimbang. Barang dan harga yang dijelas pula. Tidak diperbolehkan harga yang tidak diketahui jelas oleh pihak-pihak yang bertransaksi. Memiliki waktu tangguh yang dimaklumi. Kedua belah pihak sama-sama ridha terhadap bisnis yang dijalankan

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nidhom, Muhammad Syafiunsyafiunnidhommuhammad22@gmail.comE05214009
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorIlmiyah, Dakhiratuldakhirotulilmiyah74@gmail.com2007027401
Subjects: Hadis
Keywords: Gharar; Menebas Tambak; Tebasan; Jual Beli; Tirmidhi.
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat > Ilmu Hadis
Depositing User: Syafiun Nidhom
Date Deposited: 25 Apr 2021 03:24
Last Modified: 25 Apr 2021 03:24
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/47651

Actions (login required)

View Item View Item