Qodzaf menurut Al Quran

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Anifah, Anifah (1998) Qodzaf menurut Al Quran. Undergraduate thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (122kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar isi.pdf

Download (430kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (788kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (209kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (215kB) | Preview

Abstract

Al Qur an adalah sebagai sumber tasyri’ yang pertama jadi kita wajib melaksanakan segala apa yang diperintahkan dan segala larangannya, karena semua hukum itu adalah dari allah dan kita harus mentaatinya. Qadzaf adalah yang termasuk dilarabg karena qadzaf atau fitnah merupakan suatu pelanggaran yang terjadi bila seseorang dengan bohong menuduh seorang muslim berzina atau meragukan silsilanya. Ia merupakan kejahatan yang besar dalam islam dan yang melakukan disebut pelanggar yang berdosa oleh al qur’an, sasaran islam melarang qadzaf dan mengharamkannya adalah untuk melindungi kehormatan manusia, reputasinya dan memelihara kemulyaannya.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu 1). Mengapa saksi dalam qadzaf itu harus empat orang sedangkan perkara lain tidak dibutuhkan sebanyak itu? 2). Apakah saksi qadzaf yang kurang dari empat orang akan terkena sangsi zina?
Dalam penulisan skripsi ini menggunakan tafsir maudhu’I (Tematik) yaitu metode yang ditempuh seorang mufasir dengan cara menghimpun seluruh ayat ayat yang berbicara tentang suatu tema (Maudhu’) serta mengarah pada suatu pengertian dan satu tujuan, sekalipun ayat ayat itu (cara) turunnya berbeda, tersebar diberbagai surat dalam al qur’an dan berbeda pula waktu dan tempat turunnya. Kemudian ia menentukan ayat ayat itu sesuai dengan masa turunnya, sepanjang hal itu dimungkinkan menguraikan dengan sempurna menjelaskan makna dan tujuannya, mengkaji terhadap seluruh segi apa yang dapat diistimbatkan darinya, segi I’rabnya, unsure balaghahnya, segi I’jaznya dll. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa orang yang menuduh (berbuat zina) perempuan baik baik yang terpelihara kehormatannya adalah dosa besar, bila ia tak menghadirkan empat orang saksi, menuduh zina adalah hal yang sangat keji sebab disitu qadzaf dijatuhkan maka kehormatan seseorang pun akan jatuh dan itu sudah jelas akan berat bagi sitertuduh, untuk itu persyaratan bagi penuduhpun ketat, sebab jika tidak ada empat orang saksi dimana mereka juga menyaksikan perbuatan maksiat itu maka kesaksian mereka dianggap dusta, dan mereka akan terkena sanksi, dan sangsingnya sangat berat. Bagi si penuduh zina yang saksinya kurang dari empat orang maka ia akan terkena hukum dera delapan puluh kali, disamping menerima hukuman dera, persaksiannya tak dapat diterima untuk selama lamanya dan ia juga di hukum sebagai orang yang fasik.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Anifah, Anifah--059310071
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSyarif, M.----
Subjects: Tafsir > Tafsir Al Qur'an
Keywords: Qodzaf; Al Qur’an
Divisions: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat > Arsip Ushuluddin
Depositing User: Editor : Yuhyil Ayda------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 19 Feb 2016 03:37
Last Modified: 08 Oct 2020 07:39
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/4789

Actions (login required)

View Item View Item