Analisis hukum islam terhadap pinjaman online bagi Mitra Agent Borrower pada aplikasi E-Money di PT Kioson Komersial Indonesia

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sholihah, Ni'matus (2020) Analisis hukum islam terhadap pinjaman online bagi Mitra Agent Borrower pada aplikasi E-Money di PT Kioson Komersial Indonesia. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ni'matus Sholihah_C02214021.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deduktif yang data penelitiannya dihimpun melalui observasi, wawancara serta dokumentasi dengan pegawai PT Kioson dan beberapa mitra agent borrower. Data yang berhasil dihimpun, dianalisis dengan metode analisis deskriptif menggunakan sudut pandang ketentuan Qard} menurut hukum Islam dalam Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/IX/2018 dan kaidah Mas}lah}ah Mursalah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa: Pertama, pinjaman online bagi mitra agent borrower ini merupakan pinjaman berupa saldo melalui aplikasi e-money sejumlah Rp. 990.000. Besaran tersebut telah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000. Setelah jangka waktu 14 hari, maka verified agent borrower wajib mengembalikannya melalui jasa Bank Sinarmas yang telah bekerjasama dengan PT Kioson sejumlah Rp. 1.000.000 secara langsung. Bagi mitra agent borrower yang melewati tempo pembayaran, akan dikenakan denda 0,1% dari pinjaman/harinya. Kedua, praktik pinjaman online ini sebenarnya telah memenuhi rukun dan syarat Qarxxxxxxxxd} yang meliputi syarat aqid}}, ma’qud ‘alaih dan sighat secara umum, serta telah sesuai dengan pedoman dalam Fatwa No. 117/DSN-MUI/IX/2018 sehingga praktik pinjaman ini diperbolehkan menurut hukum Islam. Hanya saja, dalam praktiknya terdapat denda yang belum mempertimbangkan aspek kesusahan dan keringanan muqtarid}. Praktik sistem denda dipukul rata antara satu muqtarid} dengan muqtarid} lainnya padahal pada praktiknya terdapat muqtarid} yang tidak dapat membayar pinjaman bukan karena tidak mau tetapi karena tidak mampu. Selain itu peruntukan denda juga mengandung unsur gharar, peruntukan denda bukan untuk kebutuhan dana sosial sesuai dengan yang disyariatkan hukum Islam, melainkan masuk pada keuangan perusahaan yang tidak jelas peruntukannya. Hal ini dapat dianggap bahwa perusahaan mendapatkan keuntungan atas keterlambatan pembayaran tersebut, sehingga membuat penerapan sanksi denda ini tidak sesuai dengan hukum Islam. Sejalan dengan kesimpulan di atas, hendaknya peminjam agar lebih teliti dan bertanggung jawab dalam melakukan pinjaman agar tidak memberatkan pengembaliannya di kemudian hari serta kepada PT Kioson agar melakukan kajian ulang terhadap praktik penerapan denda agar sesuai dengan hukum Islam.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sholihah, Ni'matusnikmatussholihah30@gmail.comC02214021
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSyafa'at, Abdul Kholiqkholiqsy@yahoo.com2005067104
Subjects: Hukum Ekonomi
Keywords: Hutang; Hutang Piutang; Pinjaman Online; Mitra Agent Borrower; aplikasi E-Money ; PT. Kioson.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ni'matus Sholihah
Date Deposited: 02 Jun 2021 04:19
Last Modified: 02 Jun 2021 04:19
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/47910

Actions (login required)

View Item View Item