Analisis hukum islam dan PMA. No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum terhadap Putusan No. 610/Pdt.G/2019/Pa.Gsk tentang pemberian izin poligami karena Suami Hiperseks

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kamiliyah, Zahrotul ‘Ilmiya (2020) Analisis hukum islam dan PMA. No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum terhadap Putusan No. 610/Pdt.G/2019/Pa.Gsk tentang pemberian izin poligami karena Suami Hiperseks. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Zahrotul Ilmiya Kamiliyah_C91216202.pdf

Download (1MB)

Abstract

Data ini dikumpulkan dengan menggunakan metode dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif, yang menggambarkan mengenai Putusan Pengadilan Agama No. 610/Pdt.G/2019/PA.Gsk, sehingga menghasilkan pemahaman yang konkrit, kemudian dikemukakan teori-teori yang bersifat umum tentang izin poligami karena hiperseks dan undang-undang yang berlaku, yang selanjutnya diterapkan dalam pola khusus yakni data yang diperoleh dari Putusan No. 610/Pdt.G/2019/PA.Gsk. Hasil kesimpulan dari penelitian ini bahwa poligami merupakan alternatif terakhir yang harus dilakukan. sebaiknya majelis hakim menunda permohonan izin poligami yang diajukan pemohon yang hiperseks dan memberikan ruang dan waktu kepada pemohon melakukan pengobatan. Mengingat hiperseks adalah sebuah penyakit yang membutuhkan waktu untuk penyembuhan. Sebagaiamana dalam menangani kasus terlebih dalam penerapan asas kemanfaatan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat 6 PMA. No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Hukum. dari uraian diatas bahwa poligami bukanlah jalan satu-satunya untuk mengatasi hiperseksnya suami sepatutnya hakim memberikan arahan untuk menempuh jalan medis karena pada dasarnya dalam agama kita menganut asas monogami. Seperti dalam surat An-Nisa ayat 3 seringkali dijadikan landasan tentang bolehnya laki-laki berpoligami. Ayat tersebut menggunakan sighat umum yaitu kata ganti jamak khiftum, tuqsitu, fa-nkihu, aymanukum, ta’ulu. Padahal ayat ini turun untuk menanggapi suatu sebab khusus. Sejalan dari kesimpulan tersebut, maka saran bagi masyarakat pelaku poligami atau yang berkeinginan poligami terlebih dahulu benar-benar mempersiapkan segala sesuatunya berdasarkan hukum yang telah diatur supaya tidak akan terjadi permasalahan dikemudian hari. Sedangkan bagi institusi pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, bilamana telah ditemukan permasalahan yang serupa dirasa perlu adanya aturan spesifik dan pelebaran definisi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Utamanya demi melindungi asas keadilan kemanfaatan hukum. Bahwasannya bagi seorang suami mengajukan poligami yang berkaitan dengan hiperseks ini dirasa perlu adanya peninjauan secara medis.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Kamiliyah, Zahrotul ‘Ilmiyazahrotuli.kamiliyah@gmail.comC91216202
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMakinudin, Makinudin--2010116701
Subjects: Hukum Islam
Poligami
Seks > Seks dan Agama
Keywords: Poligami; Suami hiperseks; Seks; Kelainan seksual.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Zahrotul ‘Ilmiya Kamiliyah
Date Deposited: 21 Jun 2021 08:27
Last Modified: 21 Jun 2021 08:27
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/47954

Actions (login required)

View Item View Item