Menjual barang wakaf yang sudah usang di Masjid al-Muslimun Desa Bedingin Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan : perspektif pengurus majelis Tarjih Muhammadiyah dan pengurus lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama.

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Sari, Fenty Taurista (2021) Menjual barang wakaf yang sudah usang di Masjid al-Muslimun Desa Bedingin Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan : perspektif pengurus majelis Tarjih Muhammadiyah dan pengurus lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Fenty Taurista Sari_C06216009.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dimana data yang diperoleh menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis komparatif dalam menguraikan data tentang menjual barang wakaf yang sudah usang. Selanjutnya data tersebut dikelompokkan berdasarkan variabel untuk menentukan secara analisis faktor-faktor yang menjadi persamaan dan perbedaan dalam pola khas dari pemikiran tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengurus Majelis Tarjih Daerah Lamongan menjawab sama dengan yang telah disepakati oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah pusat atas penjual barang wakaf yang sudah usang itu. Karena menurutnya barang wakaf yang hilang akan manfaatnya sebaiknya dijual atau ditukarkan dengan barang yang sama. Sedangkan menurut pengurus LBM NU daerah Lamongan mengatakan menjual barang wakaf yang sudah usang itu tidak diperbolehkan, meskipun dalam keadaan apapun itu meskipun telah usang sebaiknya disimpan saja. Hal ini dikarenakan barang itu masih sah milik masjid, bukan milik pengurus atau anggota lainnya. Perbedaan antara Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahtsul Masail adalah dari jawabannya. Majelis Tarjih Muhammadiyah membolehkan jika barang wakaf yang sudah uang itu dijual kembali, dan Lajnah Bahtsul Masail melarang melakukan penjualan barang wakaf yang sudah usang tersebut. Persamaan Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahtsul Masail yaitu sama–sama menggunakan istinbath langsung ke al-Qur’an dan Hadis. Majelis Tarjih Muhammadiyah mengutip hadis Nabi Saw, dan mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. Sedangkan Lajnah Bahtsul Masail menggunakan sumber al-Qur’an yaitu surat Al-Maidah ayat 27, kaidah Qawa>’id Fiqhiyah dan kitab fikih. Pada akhir penulisan ini, penulis menyarankan untuk setiap perbedaan dalam menyikapi dalam menjual barang wakaf yang sudah usang di Masjid Al-Muslimun, Kita sebagai umat manusia harus bisa menghormati dan bersikap bijak dari berbagai macam pendapat organisasi tersebut

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Sari, Fenty Tauristafentytauristasari@gmail.comC06216009
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorRiza, A. Kemalkemalespe@yahoo.co.id2001077502
Subjects: Wakaf
Keywords: Menjual barang wakaf; Wakaf.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Fenty Taurista Sari
Date Deposited: 23 Jun 2021 22:22
Last Modified: 23 Jun 2021 22:22
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/48146

Actions (login required)

View Item View Item