This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Saputro, Alief Ragil (2021) Penegakan hukum pada pasal 296 KUHP tentang makelar prostitusi dalam tinjauan hukum pidana dan hukum pidana islam: studi kasus di Eks Lokalisasi Dolly Surabaya. Other thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Alief Ragil Saputro_C93217074.pdf Download (2MB) |
Abstract
Data penelitian diperoleh melalui wawancara dan observasi. Selanjutnya di analisis dengan teknik deksriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan empiris. Adapun metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data primernya adalah wawancara terhadap pihak kepolisian Polsek Sawahan Surabaya. sedangkan data sekundernya yaitu buku-buku hukum, jurnal serta Undang-Undang No. 01 Tahun1946 Tentang Hukum Pidana, teori yang digunakan untuk menganalisis yaitu teori hukum pidana, teori penegakan hukum, dan teori hukum pidana Islam. Tinjauan Hukum Pidana terhadap penegakan hukum pada pasal 296 KUHP yang dilakukan polsek sawahan dapat dikatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal tersebut, dikarenakan menurut pasal 296 KUHP setiap orang yang berprofesi sebagai makelar prostitusi tidak dibenarkan dan tergolong sebagai suatu tindak pidana dan memiliki sanksi pidana yaitu penjara maksimal satu tahun empat bulan, namun polsek sawahan tidak memberlakukan pasal tersebut secara langsung, melainkan memberi toleransi terlebih dahulu kepada soerang yang keatngkap pertama kali. Juga apabila dilihat dari data dan observasi dilapangan yang masih adanya seorang bermata pencaharian sebagai makelar prostitusi, maka upaya penegakan hukum yang dilakukan belum efektif. Tinjaun hukum pidana Islam dalam penegkan hukum pada pasal 296 KUHP tidak secara langsung dijelaskan hukumnya pada Alquran dan Hadis, maka sanksi yang diberikan pada makelar prostitusi adalah hukuman takzir. Takzir yang diberlakukan adalah tentang pidana penjara terhadap pelaku. Jenis hukuman dan berat ringannya hukuman ditentukan oleh hakim apabila dilihat pada hukum pidana positif sanksi bagi makelar prostitusai yaitu penjara selama satu tahun empat bulan, maka ketentuan yang ada pada hukum positif bisa dikatan sesuai dengan ketentuan dalam hukum pidana islam namun secara praktik yang terjadi apa yang diterapkan oleh polsek Sawahan bisa dikatakan belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selaras dengan kesimpulan diatas, pihak yang berkewajiban dengan masalah penegakan hukum dalam kasus di Eks Lokalisasi Dolly yaitu yaitu pihak kepolisian, kususnya Polsek Sawahan diharapkan langsung menarpkan sanksi yang tertera pada pasal 296 KUHP, dan juga menambah personil saat melakukan operasi setiap seminggu sekali.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Other) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Hukum Hukum > Hukum Pidana Islam Pelacuran |
||||||||
Keywords: | Makelar prostitusu; Lokalisasi; Mucikari. | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam | ||||||||
Depositing User: | syariah ragil alief | ||||||||
Date Deposited: | 12 Jul 2021 04:24 | ||||||||
Last Modified: | 12 Jul 2021 04:24 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/48269 |
Actions (login required)
View Item |