Analisis fiqih siyasah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XVII/2019 tentang larangan rangkap jabatan wakil menteri

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hidayah, Dini Fajar (2021) Analisis fiqih siyasah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XVII/2019 tentang larangan rangkap jabatan wakil menteri. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Dini Fajar Hidayah_C94217080.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian hukum dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Peneliti menginventarisasi peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan isu hukum tersebut. Teknik analisis data digunakan untuk menarik kesimpulan dengan menggunakan kerangka berfikir deduktif yaitu memaparkan masalah-masalah yang bersifat umum menuju hal-hal yang bersifat khusus tentang Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/ 2019 untuk disesuaikan relevansinya dengan teori Fiqh Siyāsah. Hasil penelitian, analisis yuridis pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sesuai pasal 23 Undang-Undang No 39 Tahun 2008 larangan merangkap jabatan menteri berlaku pula bagi wakil menteri. Pertama, pengajuan judicial review atas pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 bahwa seorang wakil menteri dapat diangkat “terlepas dari ada atau tidak” adanya ketentuan dalam UUD 1945, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa larangan merangkap menteri juga berlaku bagi wakil menteri. UU No 39 Tahun 2008 hanya tertulis “larangan rangkap jabatan menteri”. Oleh sebab itu hakim Mahkamah Konstitusi melakukan penemuan hukum menggunakan metode penafsiran secara analogi terhadap Undang-Undang Kementerian Negara tersebut. Kedua, dalam hukum Islam, larangan rangkap jabatan wakil menteri menurut fiqh siyāsah itu tidak dilarang selama yang menjabat mampu dan didasarkan kaidah “menolak mafsadah didahulukan daripada meraih maslahah”. Kesimpulan, Putusan Mahkamah Konstitusi No 80/PUU-XVII/2019 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri dengan amar putusan “tidak dapat diterima”, karena (Ratio Decidendi) pertimbangan hukum apa yang digunakan para Hakim Konstitusi. Ratio Decidendi atau prinsip hukum atas persoalan konstitusionalitas pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara yang didasarkan pada menteri/ wakil menteri dilarang merangkap jabatan menurut Pasal 23 Undang-Undang No 39 Tahun 2008. Hakim Mahkamah Konstitusi menggunakan konstruksi hukum secara analogi yaitu sebuah aturan yang kurang lebih dianggap khusus dibuat menjadi umum diberlakukan asas umum dimana “larangan rangkap jabatan menteri berlaku pula bagi wakil menteri”.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hidayah, Dini Fajardinifh0209@gmail.comC94217080
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorFarida, Anis--197208062014112001
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Tata Negara
Keywords: Rangkap Jabatan; Jabatan; Menteri; Wakil menteri.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Dini Fajar Hidayah
Date Deposited: 14 Jul 2021 06:13
Last Modified: 14 Jul 2021 06:13
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/48307

Actions (login required)

View Item View Item