Analisis hukum Islam terhadap penggunaan aplikasi Flip dalam proses transfer ke bank lain

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Intania, Nur Chamidah (2021) Analisis hukum Islam terhadap penggunaan aplikasi Flip dalam proses transfer ke bank lain. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nur Chamidah Intania_C72214098.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap Penggunaan Aplikasi Flip dalam Proses Transfer ke Bank Lain”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1) Bagaimana praktik penggunaan aplikasi Flip dalam proses transfer ke bank lain; 2) Bagaimana analisis hukum Islam dan Fatwa DSN MUI terhadap penggunaan aplikasi Flip dalam proses transfer ke bank lain. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian ini dihimpun melalui interview (wawancara) dan dokumentasi dari pengguna aplikasi Flip dan website Flip yang dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif dan pola pikir deduktif. Dalam hal ini meletakkan konsep/teori hukum Islam dan Fatwa DSN MUI sebagai pernyataan umum untuk menilai kasus khusus berupa penggunaan aplikasi Flip dalam proses transfer ke bank lain. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, praktik penggunaan aplikasi Flip dalam proses transfer ke bank lain sudah diterapkan secara tepat sesuai akad di mana dalam praktiknya terdapat tambahan nominal kode unik, biaya tambahan apabila melakukan transaksi melebihi limit nominal transaksi per hari dan tambahan biaya apabila melakukan transaksi melebihi limit banyaknya transaksi instan (transaksi cepat secara gratis/tanpa biaya) per bulan. Adanya tambahan kode unik dan tambahan biaya apabila melakukan transaksi melebihi limit tersebut dirasa pengguna tidak masalah sebab nominalnya lebih kecil dibandingkan biaya administrasi dalam transfer pada umumnya. Kedua, praktik penggunaan aplikasi Flip dalam proses transfer ke bank lain sudah sesuai dengan hukum Islam dan Fatwa DSN MUI No. 10/DSN MUI/IV/2000 tentang waka>lah di mana pada praktiknya sudah memenuhi rukun dan syarat-syarat waka>lah. Selanjutnya mengenai transaksi dengan biaya apabila melakukan transaksi melebihi limit nominal transaksi per hari dan limit banyaknya transaksi instan per bulan juga sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang waka>lah bi al-ujrah di mana rukun dan syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Kemudian mengenai tambahan nominal kode unik juga sudah sesuai dengan hukum Islam} di mana kode unik di sini sudah memenuhi rukun dan akad qard} yaitu pihak Flip berhutang kepada pihak pengguna aplikasi berupa kode unik sebagai pengenal transaksi yang akan dikembalikan ke saldo deposit pengguna dan pada praktiknya hutang tersebut dikembalikan tanpa ada biaya tambahan apapun. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka saran untuk pihak Flip agar bisa memproses transaksi transfer dengan waktu proses yang lebih cepat lagi sehingga apabila pihak pengguna melakukan transaksi transfer ke bank lain tidak perlu menunggu waktu yang lama. Kemudian kepada pengguna aplikasi Flip \ agar bisa melakukan transaksi yang sesuai dengan prosedur dan kesepakatan yaitu semisal agar jangan sampai lupa men-transfer dengan nominal yang sesuai dan tambahan nominal kode unik agar transaksi bisa cepat diproses.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Intania, Nur Chamidahnurchamidahintania1@gmail.comC72214098
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSholihuddin, Muhmsholihuddin@uinsby.ac.id2025077701
Subjects: Hukum Ekonomi
Keywords: Transfer; Aplikasi Flip; Wakalah.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nur Chamidah Intania
Date Deposited: 13 Jul 2021 03:14
Last Modified: 13 Jul 2021 03:14
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/48309

Actions (login required)

View Item View Item