Analisis hukum Islam dan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal terhadap jual beli Mojiso di Instagram @mojiso.indonesia

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Azizah, Imroatul (2021) Analisis hukum Islam dan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal terhadap jual beli Mojiso di Instagram @mojiso.indonesia. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Imroatul Azizah_C92217082.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik jual beli Mojiso di Instagram @mojiso.indonesia dan bagaimana Analisis Hukum Islam dan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Jual Beli Mojiso di Instagram @mojiso.indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan wawancara, dan dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul yakni mengenai profil Instagram mojiso, proses jual beli mojiso, ketentuan reseller mojiso, dan perubahan nama mojiso. Selanjutnya data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif dengan menggunakan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli mojiso di Instagram dengan melalui WhatsApp untuk pembelian dalam jumlah banyak, dan melalui Shopee jika pembelian dalam jumlah sedikit. Jika berdasarkan teori jual beli, maka jual beli mojiso ini sah karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Sah dan halal berdasarkan apa yang tertulis di komposisi mojiso. Lalu berdasarkan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal terdapat larangan mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama seperti yang diharamkan, karena mojiso pada awalnya menggunakan nama “soju halal”. Hal tersebut juga diperkuat dengan SK Direktur LPPOM MUI No. 46 Tahun 2014, Nomor 3 poin a, masuk dalam kategori produk yang tidak dapat disertifikasi lantaran mengandung nama minuman keras. Sedangkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, Pasal 4 terdapat aturan bahwa semua produk yang beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Namun tidak ada sanksi bagi yang melanggar pasal tersebut, dengan tidak bersertifikasi halal, dan dapat diperjualbelikan bebas. Sehubungan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan kepada konsumen untuk mengkonsumsi minuman dan makanan yang benar-benar sudah memiliki sertifikat halal dari MUI, dan meninggalkan produk yang tidak bersertifikat halal. Kepada produsen diharapkan untuk mendaftarkan produknya kepada BPJPH sebagai proses untuk memperoleh sertifikasi halal MUI. Kepada peneliti selanjutnya, penelitian ini diharapkan bermanfaat sebagai rujukan, karena penulis menyadari banyaknya keterbatasan dalam penelitian ini, khususnya hanya mengamati dari komposisi yang ada di kemasan mojiso. Sebagai warga negara yang taat hukum alangkah lebih baiknya untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, yakni dengan melaksanakan aturan yang tertuang dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 dan SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14, bahwa produk yang tidak dapat disertifikasi antara lain adalah produk yang mengandung nama minuman keras.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Azizah, Imroatulfirsazizah@gmail.comC92217082
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorArif, Mohammadarifradhi18@gmail.com102101811126130
Subjects: Hukum Islam
Jual Beli
Minuman Keras
Keywords: Hukum Islam; Undang-undang no 33 tahun 2014; Instagram.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Imroatul Azizah
Date Deposited: 20 Jul 2021 06:04
Last Modified: 20 Jul 2021 06:04
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/48692

Actions (login required)

View Item View Item