Analisis maslahah terhadap pendapat Kepala Kua di wilayah Surabaya tentang penghapusan ketentuan saksi Nikah dari PPN dalam PMA No. 20 Tahun 2019

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hidayatullah, Hidayatullah (2021) Analisis maslahah terhadap pendapat Kepala Kua di wilayah Surabaya tentang penghapusan ketentuan saksi Nikah dari PPN dalam PMA No. 20 Tahun 2019. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Hidayatullah_C01216016.pdf

Download (1MB)

Abstract

Data penelitian ini dikumpulkan menggunakan teknik penelitian field research (penelitian lapangan) yaitu penelitian yang menghimpun data langsung ke lapangan terkait permasalahan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan pola pikir deduktif yang berangkat dari pemasalahan umum kemudian ditarik kesimpulan yang merupakan jawaban yang selanjutnya akan disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang konkrit mengenai pendapat Kepala KUA di Wilayah Surabaya tentang penghapusan ketentuan saksi nikah dari PPN dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 dan dikaji menggunakan teori maslahah mursalah perspektif Sa’id Ramadhan Al Buti. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwasannya menurut pendapat Kepala KUA tentang Penghapusan Ketentuan Saksi Nikah Dari PPN dalam PMA No. 20 tahun 2019 lebih baik dihapus, karena seorang PPN sudah mempunyai tugas pokok dari pemerintah yaitu menghadiri, menyaksikan dan mencatat suatu pernikahan. Pendapat ini didasarkan kepada kemaslahatan pernikahan yaitu untuk menjamin keabsahan dalam suatu pernikahan, karena terkadang seorang PPN dipasrahi oleh keluarga atau wali dari mempelai wanita untuk menikahkan dengan cara taukil wali atau menjadi wali (wali hakim) sekaligus menjadi saksi nikah, jika semacam hal itu terjadi akan menyebakan tidak sahya suatu pernikahan. penjelasan ini sesuai dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dalam hukum Islam wali nikah dilarang merangkap menjadi saksi nikah. Sejalan dengan kesimpulan di atas, dengan dihapusnya ketentuan saksi nikah dari PPN dalam PMA No. 20 tahun 2019 PPN juga tidak dilarang untuk menjadi saksi nikah, karena dalam hukum Islam memang tidak ada larangan dalam PPN menjadi saksi nikah yang penting seorang PPN tersebut sudah memenuhi syarat untuk menjadi saksi nikah maka boleh untuk seorang PPN menjadi saksi nikah. Hanya saja dalam administratif tidak etis jika seorang PPN menjadi saksi nikah, karena sudah mempunyai tugas sendiri dari pemerintah. Jika memang itu mengganggu tugas dari seorang PPN ketika menjadi saksi nikah maka lebih baik seorang PPN jangan menjadi saksi nikah cukup fokus dengan pekerjaannya saja.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hidayatullah, Hidayatullahhidayatullah23494@gmail.comC01216016
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorGhufron, Muhammad--197602242001121003
Subjects: Hukum > Hukum Perdata Islam
Nikah
Keywords: Saksi nikah; Pernikaha; Saksi nikah dari PPN.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Hidayatullah Hidayatullah
Date Deposited: 25 Jul 2021 23:47
Last Modified: 25 Jul 2021 23:47
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/48786

Actions (login required)

View Item View Item