Analisis hukum acara pidana Islam terhadap fungsi Dewan Pengawas Kpk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi: analisis pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Kpk

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Nawir, Nawir (2021) Analisis hukum acara pidana Islam terhadap fungsi Dewan Pengawas Kpk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi: analisis pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Kpk. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nawir _C93216143.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Acara Pidana Islam Terhadap Fungsi Dewan Pengawas KPK Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK)” merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana Eksistensi dewan pengawas KPK berdasarkan pasal 21 undang-undang nomor 19 tahun 2019 dan bagaimana Perspektif hukum acara pidana islam terhadap dewan pengawas KPK berdasarkan pasal 21 undang-undang nomor 19 tahun 2019. Dalam penelitian ini data yang diperlukan diperoleh dari kajian kepustakaan yaitu berupa teknik bedah Undang-Undang, dokumentasi serta kepustakaan.Setelah data terkumpul, data di analisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan data yang bersifat umum kemudian di tarik ke data yang lebih khusus.Berdasarkan hasil analisis terhadap 21 Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, penulis mengambil sebuah kesimpulan Mengenai pengawasan sebenarnya banyak alternatif yang bisa dilakukan, tanpa harus membentuk dewan pengawas dalam tubuh KPK yang urgensinya sangat minim terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, bahkan sebetulnya, yang paling ideal dalam sebuah sistem peradilan pidana (criminal justice) adalah, meletakkan pengawasan dan perijinan penyadapan pada badan peradilan.KPK menglami pelemahan dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, bisa dilihat dari beberapa kasus yang ditangani oleh KPK pasca Undang-undang Nomer Nomor 2 Tahun 2002 di revisi. Selain itu, Didalam sistem peradilan Islam dewan pengawas tidak harus masuk dalam sebuah struktur, sebab pengangkatan qodi Al-mazalim tidak harus seorang hakim, yang penting berwibawa. Akibatnya, lahirnya dewan pengawas ini berpotensi melakukan tindak pidana (Jarimah ta'zir) Sejalan dengan kesimpulan di atas DPR RI kiranya merevisi ulang terkait pasal dewan pengawas, berkaitan dengan wewenang tugas pokok serta fungsinya, karena sejauh ini struktur dewan pengawas dalam tubuh KPK tidak mempunyai dasar yang kuat, sebagai sebuah alasan dibentuknya.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Nawir, Nawirsujidewantara@gmail.comC93216143
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHatta, MohammadHatta_marina@yahoo.com2026107104
Subjects: Agama
Indonesia
Agama > Agama dan Ilmu Pengetahuan
Keywords: Fungsi Dewan Pengawas KPK Dalam; Korupsi; Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK; KPK.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Nawir Nawir Nawir
Date Deposited: 15 Aug 2021 04:46
Last Modified: 15 Aug 2021 04:46
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/49541

Actions (login required)

View Item View Item