Analisis Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap jual beli kambing Via Facebook di Kenjeran Surabaya

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Adella, Gisca (2021) Analisis Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap jual beli kambing Via Facebook di Kenjeran Surabaya. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Gisca Adella_C92217081.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1. Bagaimana Praktik Jual Beli Kambing Via Facebook di Kenjeran Surabaya? 2. Bagaimana Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Kambing Via Facebook di Kenjeran Surabaya?. Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang didapat kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif dengan pola fikir induktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1. Praktik jual beli kambing via facebook di Kenjeran Surabaya dimulai dengan cara mempromosikan kambing ke media sosial yaitu facebook, lalu pihak penjual mengunggah foto dan memberikan deskripsi informasi terkait kondisi kambing miliknya. Pembeli yang berminat akan menghubungi penjual melalui whatsapp, kemudian setelah berunding dan membuat janji dapat datang ke tempat kandang penjual untuk mengecek. 2. Praktik jual beli kambing via facebook ini terdapat hal yang terpenuhi seperti rukun jual beli dari segi aqid (orang yang berakad), ijab dan qabul, nilai tukar pengganti barang, dan objek yang diperjualbelikan. Namun transaksi ini tidak memenuhi syarat sah jual beli karena objek yang diiklankan dan diperjualbelikan dalam keadaan meragukan, cacat atau rusak sehingga jual beli ini mengandung unsur tadlis dan gharar. Praktik ini dapat dikatakan khiyar ‘aib karena objek yang diperjualbelikan dalam keadaan cacat yang tidak diketahui pembeli dan terlihat dikemudian hari setelah terjadi akad. Menurut hukum Islam jual beli kambing via facebook di Kenjeran Surabaya termasuk jual beli tidak sah (fasid). Praktik ini tentu juga melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertentangan pada pasal 4, 7, dan 9 dikarenakan pihak pelaku usaha tidak mau menerima komplain serta menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti dan pembeli tidak mendapat hak ganti rugi atas ketidaksesuaian objek yang diperjualbelikan. Dengan kesimpulan hasil penelitian di atas, maka pihak yang berkaitan disarankan: penjual harus mempunyai tanggung jawab atas barang yang diperjualbelikan, bersedia menerima komplain dari para konsumen karena dari aduan tersebut dapat menjadi tolak ukur pelaku usaha agar dapat lebih baik. Bagi pembeli supaya menjadi konsumen yang cerdas, bertanya banyak hal mengenai kemungkinan baik dan buruk yang terjadi agar tidak merasa dirugikan dan ditipu oleh pelaku usaha.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Adella, Giscagiscaadella@gmail.comC92217081
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorArif, Mohammadarifradhi18@gmail.com102101811126130
Subjects: Hukum Islam
Jual Beli
Perlindungan Konsumen
Keywords: Jual Beli; Jual beli online; Facebook.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Gisca Adella
Date Deposited: 19 Aug 2021 14:44
Last Modified: 19 Aug 2021 14:44
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/49707

Actions (login required)

View Item View Item