Fiqh Siyasah dan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa terhadap masa jabatan Ketua Rt di Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Khoiri, Muhammad Fatihul (2020) Fiqh Siyasah dan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa terhadap masa jabatan Ketua Rt di Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Muhammad Fatihul Khoiri_ C95216079.pdf

Download (4MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan penelitian Lapangan Kualitatif yang berjudul Tinjauan Fiqih Siyâsah dan Permendagri No. 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Terhadap Masa Jabatan Ketua RT Di Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu Bagaimana masa jabatan ketua RT Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dan permenristekdikti No. 5 Tahun 2019, dan Bagaimana tinjauan fiqh siyâsah dan Permendagri No.18 Tahun 2018 terhadap masa jabatan ketua RT.Dalam menjawab rumusan masalah penulis mengumpulkan data yaitu data primer dan data sekunder data primer adalah sumber utama dari penelitian ini, yang diperoleh dari masyarakat sekitar yang berada di Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo sedangkan untuk untuk data sekunder didapat dari sumber-sumber yang sifatnya mendukung penelitian ini yang terdiri dari buku buku yang membahas tentang fiqh siyasah dan permendagri no 18 tahun 2018 tentang masa jabatan ketua RT dianalisis dengan Yuridis Normatif .Masa jabatan Ketua RT di Desa Ketegan Kabupaten Sidoarjo adalah lebih dari 2 periode lebih tepatnya 3 periode yang dimulai pada tahun 2009 sampai saat ini, dikarenakan dalam pemilihan pada masa jabatan yang ke tiga tidak ada warga yang mencalonkan dan menganggap bahwa yang bersangkutan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, salah satu alasan kenapa sampai terjadi kepemimpinan 3 periode karena masyarakat tidak mengetahui adanya Permendagri No. 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dalam analisis kasus masa jabatan 3 periode yang terjadi di Desa Ketegan Kabupaten Sidoarjo memakai Permendagri No. 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Fiqih Siyâsah, setidaknya ada 2 aspek yaitu syarat mencalonkan dan masa jabatan, dalam syarat mencalonkan tidak terdapat masalah akan tetapi pada masa jabatan menurut Permendagri No. 18 Tahun 2018 pasal 8 ayat 3 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibatasi 2 periode dimana dalam 1 periode 5 tahun, menurut Fiqih Siyâsah tidak masalah selagi ulil amri masih di percaya dan dicintai rakyatnya.Sejalan dengan Kesimpulan maka maka terdapat beberapa saran Diharapkan pemerintahan diatasnyanya seperti kelurahan maupun kecamatan mensosialisasikan Permendagri tersebut agar kiranya permendagri tersebut diketahui oleh masyarakat sampai tingkat bawah

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Khoiri, Muhammad Fatihulmfatihul0@gmail.comC95216079
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSuis, Suissuisabdullah@yahoo.com2001016202
Subjects: Fikih > Fikih Siyasah
Keywords: Lembaga Kemasyarakatan Desa; Lembaga Adat Desa; RT.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Muhammad Fatihul Khoiri
Date Deposited: 13 Oct 2021 22:58
Last Modified: 13 Oct 2021 22:58
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/50639

Actions (login required)

View Item View Item