Tinjauan hukum pidana islam terhadap Cyber Crime dalam bentuk pencurian data pribadi

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Lintang, Khinanti Cahya (2021) Tinjauan hukum pidana islam terhadap Cyber Crime dalam bentuk pencurian data pribadi. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Khinanti Cahya Lintang _C93217087.pdf

Download (1MB)

Abstract

Yang melatarbelakani penulis melakukan penelitian ini karena pada era diital ini muncul kejahatan-kejahatan baru seperti perjudian online, prostitusi online, penipuan, dan pencurian data pribadi Tujuan adanya penelitian ini Untuk mengetahui hukum cyber crime dalam bentuk pencurian data pribadi menurut pasal 26 ayat (2) pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008 serta mengetahui mengenai tinjauan hukum pidana islam terhadap cyber crime dalam bentuk pencurian data pribadi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Data penelitian ini dihimpun menggunakan teknik liberary research. Teknik analisis datanya menggunakan deskriptif deduktif kemudian disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang konkret mengenai cyber crime dalam bentuk pencurian data pribadi menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ditinjau hukum islam. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya cyber crime dalam bentuk pencurian data pribadi merupakan kejahatn dalam dunia maya yang dilakukan dengan melalui jaringan internet dengan adanya fasilitas komputer serta memerlukan keahlian khusus dalam mendapat data prinadi secara ilegal. Sanksi yang diberikan pada pelaku kejahatan cyber crime dalam bentuk pencurian data pribadi ini adalah sesuai denan pasal 46 ayat 2 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 700.000.000. Jika ditinjau dari perspektif hukum islam pencurian data pribadi ini tidak memenuhi unsur ataupun syarat dari pencurian itu sendiri. Oleh karena itu penerapan salam saksi hukuman untuk pencurian data pribadi adalah takzir. Sesuai dengan kesimpulan diatas maka disarankan: Pertama, aturan mengenai keamanan siber dalam..Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. harus diperluas dalam bentuk-bentuk pelanggarannya sehingga dapat secara jelas memberikan efek jera dengan hukuman kepada pelaku sesuai dengan apa yang ia perbuat. Kedua, dalam penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang telah terbukti, hakim yang berwewenang harus menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan yang telah ada dalam Undang-Undang sehingga hal ini akan memberikan keadilan pada masyarakat juga efek jera pada pelaku kejahatan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Lintang, Khinanti Cahyakhinanticahyalintang2@gmail.comC93217087
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHasyim, Muh. Fathonimufah.hasyim@gmail.com195601101987031001
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Pencurian
Keywords: Pencurian Data Pribadi; Cyber Crime.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Khinanti Cahya Lintang
Date Deposited: 31 Oct 2021 06:48
Last Modified: 31 Oct 2021 06:48
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/50759

Actions (login required)

View Item View Item