Implementasi tukar guling tanah wakaf dalam perspektif hukum islam: Studi Kasus di Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Adawiyah, Robiatul (2020) Implementasi tukar guling tanah wakaf dalam perspektif hukum islam: Studi Kasus di Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Robiatul Adawiyah_C07216021.pdf

Download (1MB)

Abstract

Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif. Dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan secara langsung kepada nazhir wakaf, kepala desa Betoyoguci, kepala bagian syariah DEPAG Gresik, dan anggota devisi pemberdayaan masyarakat Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur.Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses tukar guling tanah wakaf di Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik disebabkan oleh kurangnya kebermanfaatan tanah tambak wakaf, hal ini menjadi alasan nazhir dalam melakukan penggantian, agar kelestarian tanah wakaf ibu Sachijah tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat untuk masyarakat sekitar dan pengembangan masjid. Proses tukar guling tanah wakaf di Desa Betoyoguci telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam menurut masdzhab Hanafi dan madzhab Hambali secara syarat pelaksanaan penggantian, dimana menurut mereka penggantian harta benda wakaf diperbolehkan dilakukan selama untuk kepentingan bersama dan dalam keadaan darurat. Penggantian tanah wakaf di Desa Betoyoguci juga telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang telah disebutkan bahwa terdapat pengecualian dalam penggantian harta wakaf, diperbolehkan jika untuk kepentingan umum dan sesuai dengan RUTR. Sedangkan dalam proses pengajuan tukar guling tanah wakaf di Desa Betoyoguci telah sesuai dengan PP RI Nomor 42 Tahun 2006, dimana disebutkan bahwa penggantian harta benda wakaf harus berdasarkan persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Agar memperoleh izin penggantian tanah wakaf dari BWI, nazhir wakaf harus mengajukan izin penggantian kepada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, Departemen Agama (DEPAG) Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Departemen Agama (KANWIL) Provinsi, yang kemudian dilanjutkan kepada Menteri. Dan nazhir wakaf ibu Sachijah telah melaksanakan pengajuan sesuai dengan prosedur yang ada. Adapun saran untuk peneliti selanjutnya adalah supaya meneliti lebih dalam terkait tukar guling tanah wakaf di Desa Betoyoguci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Adawiyah, Robiatulrobiatuladawiyah012015@gmail.comC07216021
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorGhozali, Muhammad Lathoifmuhammadlathoif@gmail.com2003117501
Subjects: Wakaf
Keywords: Tanah wakaf; Tukar guling tanah wakaf.
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Manajemen Zakat dan Wakaf
Depositing User: Robiatul Adawiyah
Date Deposited: 15 Nov 2021 01:14
Last Modified: 15 Nov 2021 01:14
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/51015

Actions (login required)

View Item View Item