Analisis hukum islam dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap pengupahan karyawan outsourcing di PT. Swapro International

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Ala’i, Ulil (2021) Analisis hukum islam dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 terhadap pengupahan karyawan outsourcing di PT. Swapro International. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ulil Ala'i_C92217113.pdf

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan secara langsung kepada Koordinator PT. SWAPRO International Jawa Timur, Personal in Charge dan Karyawan outsourcing wilayah Kabupaten Mojokerto dan teknik dokumentasi dilakukan pada perjanjian kerja dan bukti slip gaji karyawan. Selanjutnya data dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif, yaitu berangkat dari data/fakta-fakta di lapangan terkait pengupahan karyawan outsourcing yang bersifat khusus, kemudian dianalisis dengan menggunakan teori-teori al-Ijārah dalam Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang bersifat umum, sehingga kesimpulan hukumnya dapat diterapkan pada fakta yang sama di tempat yang berbeda. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) Pengupahan yang diterapkan PT. SWAPRO International berdasarkan ketentuan upah minimum kantor penempatan untuk gaji pokok karyawan dan insentif dari ketentuan klien. Karyawan hanya menerima upah sebesar 50% dari keseluruhan upah yang tercantum dalam kesepakatan. Menurut pihak PT. SWAPRO penundaan sebagian upah awalnya dijanjikan akan dibayarkan dibulan berikutnya, penundaan upah juga disebabkan ketentuan dari klien tanpa ada kesepakatan sebelumnya dan upah baru dibayarkan beberapa bulan setelah upah tersebut dijanjikan. (2) Menurut hukum islam, pengupahan karyawan PT. SWAPRO termasuk akad fasid (rusak). Karena terdapat syarat dari rukun al-ijārah yang tidak terpenuhi seperti penundaan pembayaran upah tanpa ada kesepakatan yang menjadikan kesalahpahaman dan karyawan merasa dirugikan. Sedangkan menurut UU No. 13 Tahun 2003, pengupahan karyawan PT. SWAPRO memenuhi pasal 89 tentang upah minimum, karena upah pokok yang diterima karyawan sesuai ketentuan upah minimum. Sementara itu, penundaan setengah upah karyawan bersifat menyimpang karena insentif yang dibayar setengah termasuk dalam upah pendapatan pekerja sebagai perhitungan pajak tanpa ada kesepakatan sebelumnya meskipun tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan PT. SWAPRO. Dari hasil penelitian diatas, maka sebaiknya PT. SWAPRO pada saat perjanjian memberikan penjelasan lebih rinci kepada karyawan outsourcing tentang kontrak perjanjian dan pengupahan. Dan sebaiknya PT. SWAPRO sebagai perusahaan alih daya memberikan ketegasan kepada perusahaan kliennya untuk memberitahukan jika terdapat pembayaran upah yang dibayarkan setengah dari keseluruhan upah agar tidak terjadi kesalahpahaman dan salah satu pihak tidak merasa dirugikan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Ala’i, Ulilulilalai99@gmail.comC92217113
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNurhayati, Nurhayati2027066801nurhayati@uinsby.ac.id
Subjects: Ekonomi
Hukum Islam
Keywords: Upah; Gaji; Pengupahan karyawan.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ulil Ala'i
Date Deposited: 05 Jan 2022 07:57
Last Modified: 05 Jan 2022 07:57
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/51469

Actions (login required)

View Item View Item