Analisis hukum Islam terhadap praktik Andongan kapal pada nelayan: studi kasus di Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Akmadi, Akmadi (2021) Analisis hukum Islam terhadap praktik Andongan kapal pada nelayan: studi kasus di Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Akmadi_C92217119.pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap praktik andongan kapal pada nelayan di Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang” merupakan penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana praktik andongan kapal pada nelayan di Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik andongan kapal pada nelayan di Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang? Data penelitian diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi di Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif, yaitu memaparkan terlebih dahulu fakta tentang praktik andongan kapal yang terjadi antara majikan dan juragan kapal. Kemudian dianalisis menggunakan konsep musyarakah dalam Hukum Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, praktik andongan kapal yang terjadi antara majikan dan juragan di Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang dilakukan secara lisan dengan prinsip kepercayaan. Di mana pada waktu itu juragan mendatangi rumah majikan untuk mengajaknya dalam sistem andongan. Kemudian para pihak bersepakat dan menentukan isi perjanjian secara lisan. Salah satu isi perjanjian yaitu juragan yang telah diberikan kuasa/wakil berkewajiban melaporkan usahanya. Tindakan meminjam modal yang dilakukan juragan tidak dibenarkan, karena juragan tanpa izin atau kesepakatan terlebih dahulu telah mencairkan modal tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa juragan termasuk orang yang tidak cakap hukum atau ingkar janji. Kedua, menurut hukum Islam praktik andongan kapal yang terjadi antara majikan dan juragan kapal di Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang itu tidak sah. Karena tidak terpenuhinya syarat musyarakah yaitu pihak yang berserikat tidak amanah. Sebagaimana perbuatan ingkar janji yang telah dilakukan oleh juragan kapal pada isi perjanjian. Kemudian, terkait objek syirkah dilarang berupa harta terutang. Di mana dalam menjalankan usaha juragan kapal meminjam modal tanpa izin kepada majikan. Sebagaimana menurut ulama fikih empat mazhab bahwa modal dilarang berupa harta terutang atau tidak jelas karena dapat menghalangi tujuan syirkah yakni usaha untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik di atas maka penulis memberikan saran kepada kedua belah pihak. Bagi majikan, hendaknya dalam melakukan akad kerja sama dengan siapa pun harus mengenal/mengetahui terlebih dahulu sifat pribadi dari mitra nya agar terhindar dari penipuan. Bagi juragan, hendaknya dalam menjalankan usaha untuk mencatat/membukukan setiap transaksi usaha (bukti kuitansi) untuk menghindari perselisihan. Dan jika telah diberikan kuasa/wakil untuk mengelola usaha harus memiliki prinsip jujur jujur dan amanah tidak boleh ingkar janji.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Akmadi, Akmadiahmadimadi317@gmail.comC92217119
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorWigati, Srisriwigatiwiwik@gmail.com2021027302
Subjects: Hukum Islam > Musyarakah
Keywords: Andongan kapal; penipuan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 13 Feb 2022 03:17
Last Modified: 13 Feb 2022 03:17
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/52052

Actions (login required)

View Item View Item