Analisis hukum Islam dan undang-undang no. 33 tahun 2014 terhadap jual beli Otak-otak Bandeng Arif Jaya yang sertifikat halalnya kadaluarsa di desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Fajriani, Nur Hikmah (2021) Analisis hukum Islam dan undang-undang no. 33 tahun 2014 terhadap jual beli Otak-otak Bandeng Arif Jaya yang sertifikat halalnya kadaluarsa di desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nur Hikmah Fajriani_C92217161.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik jual beli otak-otak bandeng Arif Jaya di desa Kalanganyar kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan bagaimana Analisis Hukum Islam dan UU No. 33 Tahun 2014 terhadap jual beli Otak-otak Bandeng Arif Jaya yang sertifikat halalnya sudah kadaluarsa. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang dikumpulkan yaitu mengenai profil desa Kalanganyar, sejarah berdirinya Otak-otak Bandeng Arif Jaya, praktik jual beli Otak-otak Bandeng Arif Jaya. Selanjutnya data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif dengan menggunakan pola pikir deduktif.Hasil penelitian ini diperoleh data bahwa praktik jual beli Otak-otak Bandeng Arif Jaya di Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dalam praktik jual beli Otak-otak Bandeng ini sah karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Namun, terdapat ke-gharar-an pada Sertifikat Halal yang tercantum dalam kemasan yang dimiliki Otak-otak Bandeng Arif Jaya telah kadaluarsa. Maka dapat dikatakan bahwa praktik jual beli Otak-otak Bandeng ini ialah fasakh. Tetapi, dalam Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 33 tahun 2014 mengenai bahan yang digunakan dalam proses pembuatan produk, Otak-otak Bandeng Arif Jaya telah menggunakan bahan sesuai yang dijelaskan dalam Undang-undang tersebut dan yang telah dijelaskan dalam Al-Quran dimana Otak-otak Bandeng Arif Jaya menggunakan bahan hewani yang halal yaitu ikan bandeng dan bahan pelengkap lainnya yang didapatkan pemilik secara halal. Tetapi Otak-otak Bandeng Arif Jaya telah melanggar Pasal 27 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 akibat dari tidak memperpanjang Sertifikat Halal yang kadaluarsa dan dapat dikenai sanksi administratif.
Sehubungan dengan hasil dari penelitian di atas, maka disarankan kepada pelaku usaha hendaknya segera mendaftarkan ulang/memperpanjang Sertifikat Halal pada produk, dan untuk konsumen diharapkan untuk lebih teliti dalam memahami dan membaca label pangan yang ada pada kemasan produk.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Fajriani, Nur Hikmahhikmahfajriani20@gmail.comC92217161
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorChoiroh, Ifa Mutitulifachoiroh@gmail.com2030047902
Subjects: Hukum Islam
Ikan
Jual Beli
Keywords: Sertifikat halal; kadaluarsa; jual beli.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Nur Hikmah Fajriani
Date Deposited: 18 Feb 2022 07:44
Last Modified: 18 Feb 2022 07:44
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/52083

Actions (login required)

View Item View Item