Pemberdayaan masyarakat sekitar Pesantren Melalui Bank Wakaf Mikro di Jawa Timur

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hamdan, Ali (2020) Pemberdayaan masyarakat sekitar Pesantren Melalui Bank Wakaf Mikro di Jawa Timur. PhD thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ali hamdan_F03315012.pdf

Download (3MB)

Abstract

Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan sebuah program pendirian Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Laznas Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat) dalam rangka mengatasi permasalahan ketimpangan dan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi umat dengan menjalankan fungsi pendampingan. Permasalahan yang muncul pada penelitian ini adalah sistem operasional dan pemberdayaan yang dapat menjaga keberlangsungan aktivitas pemberdayaan anggota yang berada disekitar pondok pesantren.Penyempurnaan sistem operasional dan pemberdayaan ini dapat diperoleh melalui evaluasi terhadap Bank Wakaf Mikro sehingga nantinya dapat dijadkan role model yang ideal untuk model pemberdayaan masyarakat berbasis pondok pesantren.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data dan gambaran tentang sistem operasioanal dan pemberdayaan yang dilakukan serta evaluasi Bank Wakaf Mikro. Terdapat tiga Bank Wakaf Mikro yang diteliti yaitu Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wafa Mandiri yang diinisiasi pendiriannya oleh Ponpes Assalafi Al Fithrah Kedinding Surabaya, Bank Wakaf Mikro Denanyar Sumber Barokah yang berlokasi di Pondok Pesantren Denanyar Jombang dan Bank Wakaf Mikro Tebuireng Mitra Sejahtera yang diinisiasi pendiriannya oleh Pondok Pesantren Tebuireng.Sistem operasional Bank Wakaf Mikro (BWM) yang telah diteliti di Jombang dan Surabaya pada opesionalnya berbeda dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) versi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 karena mempunyai kateristik tersendiri diantara yang utama yaitu tidak diperkenankan menghimpun dan mengelola dana baik tabungan atau simpanan dari masyarakat (non deposit taking), menyediakan pendampingan dan pembiayaan diberikan tanpa agunan dengan menggunakan akad qard} dan jua’alah. Sedangkan untuk sistem pemberdayaan yang digunakan dalam operasional Bank Wakaf Mikro ini menggunakan model Grameen Bank yang dimodifikasi dengan akad syariah. Sumber pendapatan BWM yang berasal dari pendapatan non operasional (bagi hasil deposito) yang digunakan untuk menutupi biaya operasional pada batas waktu tertentu posisinya pasti akan minus, hal ini karena dana deposito tersebut juga akan berkurang untuk melayani pengajuan pembiayaan dari anggota. Saran peneliti untuk OJK agar batasan margin atau fee maksimal 3% pertahun perlu segera di revisi sehingga LKM Syariah BWM bisa punya alternatif pendapatan selain bagi hasil deposito, perlu juga variasi produk selain qard} dan jualah sehingga anngota BWM mempunyai banyak pilihan jenis pembiayaan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (PhD)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hamdan, Alialihamdan_pwk@yahoo.comF03315012
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorHaq, A. Faishalafhaq@yahoo.co.id dan faishalhaq50@gmail.com2020055001
Thesis advisorRitonga, Iskandariskandarritonga@yahoo.com/iskandarritonga999@gmail.com2015066502
Subjects: Wakaf
Keywords: BWM; pemberdayaan.
Divisions: Program Doktor > Ekonomi Syariah
Depositing User: Ali Hamdan
Date Deposited: 14 Mar 2022 07:53
Last Modified: 14 Mar 2022 07:53
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/52360

Actions (login required)

View Item View Item