This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Fi'ilma, Bhibah (2022) Pelaksanaan kursus calon pengantin secara online: studi analisis surat edaran Kemenag RI Direktori Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : B. 1689/Dt.III.II.4/Hm.00/07/2020. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Text
Bhibah Fi'ilma_C71218048.pdf Download (2MB) |
Abstract
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa hasil wawancara langsung dengan kepala KUA Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang, petugas pelaksana kursus calon pengantin online di KUA Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang, dan calon pengantin yang mengikuti kursus. Untuk sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku pendukung, hasil penelitian yang terdahulu, jurnal, artikel dan sebagainya yang berkaitan dengan permaslahan yang diangkat serta dapat membantu mengembangkan penelitian ini.Hasil penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama,dikeluarkannya Surat Edaran Kemenag RI Direktori Jenderal Bimas Islam Nomor B. 1689/Dt.III.II.4/Hm.00/07/2020di wilayah hukum KUA Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang belum menutup jalan terjadinya suatu keburukan. Meskipun tujuan dari dikeluarkannya Surat Edaran ini baik yakni ingin memberi rasa aman kepada masyarakat yang akan melaksanakan kursus calon pengantin di masa pandemi, namun pada ketentuan-ketentuannya tidak mencakup seluruh komponen yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan kursus. Terutama dalam hal pemberian materi, estimasi waktu pelaksanaan juga metode yang digunakan dalam pelaksanaan kursus secara online. Kedua, pelaksanaan kursus calon pengantin secara online di KUA Kecamatan Ngusikan perspektif Dirjen Bimas Islam Tentang Bimbingan Perkawinan ini berjalan kurang efektif karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Peraturan Direktori Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dirjen Bimas Islam No. 379 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin tentang kursus calon pengantin. Pada pasal 3 ayat (4) ditegaskan bahwa pelaksanaan kursus calon pengantin diberikan sekurang-kurangnya selama 24 jam pelajaran. Sedangkan KUA Kecamatan Ngusikan hanya melangsungkan kursus ini selama 6 jam dan dilaksanakan selama 2 hari melalui aplikasi zoom meeting.Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka bagi pemerintah yang berwenang supaya menggunakan kekuasaannya untuk menciptakan kebijakan-kebijakan baru demi tercapainya pelaksanaan kursus calon pengantin secara online ini, agar berjalan maksimal sesuai dengan harapan. Bagi calon pengantin agar selalu pro aktif untuk mengikuti kegiatan kursus, agar pemerintah dapat melaksanakan kursus sesuai dengan rencana.
Statistic
Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Creators: |
|
||||||||
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | Bimbingan Psikologi Belajar Agama > Agama dan Ilmu Pengetahuan |
||||||||
Keywords: | Pernikahan; perkawinan; kursus pengantin online. | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | BHIBAH FI'ILMA | ||||||||
Date Deposited: | 05 Apr 2022 03:33 | ||||||||
Last Modified: | 05 Apr 2022 03:33 | ||||||||
URI: | http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/52630 |
Actions (login required)
View Item |