Analisis Yuridis terhadap putusan Nomor 0424/Pdt.P/2020/PA.Pmk dan Putusan Nomor 524/Pdt.P/2020/PA.Sor tentang Dispensasi Kawin

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rahmah, Ulfa Maulidiyah (2022) Analisis Yuridis terhadap putusan Nomor 0424/Pdt.P/2020/PA.Pmk dan Putusan Nomor 524/Pdt.P/2020/PA.Sor tentang Dispensasi Kawin. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ulfa Maulidiyah Rahmah_C91218141.pdf

Download (1MB)

Abstract

Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka dengan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait yakni putusan hakim nomor 0424/Pdt.P/2020/PA.Pmk dan putusan hakim nomor 524/Pdt.P/2020/PA.Sor yang kemudian dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan pola pikir deduktif. Dari hasil penelitian yang diperoleh peneliti yakni : Pertama dalam putusan 0424/Pdt.P/2020/PA.Pmk hakim mengabulkan dispensasi kawin dengan usia anak 15 tahun 5 bulan, dengan dasar keadaan mendesak, dengan menggunakan dalil kaidah fiqh yang menyebutkan bahwa menolak hal-hal yang merusak lebih baik didahulukan daripada mengharap hal-hal yang maslahat. Sedangkan dalam putusan 524/Pdt.P/2020/PA.Sor hakim menolak dispensasi kawin dengan usia anak 17 tahun 8 bulan dengan dalil hakim menilai bahwa keadaan sangat mendesak tidak terpenuhi, hakim juga menilai anak masih berpotensi untuk tumbuh dan berkembang serta mengembangkan diri menuju kedewasaan. Kedua secara yuridis putusan 0424/Pdt.P/2020/PA.Pmk telah sesuai undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kehakiman, Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan yang menyebutkan jika terjadi penyimpangan terhadap umur minimal kawin maka bisa mengajukan dispensasi kawin, namun majelis hakim tidak mencantumkan perma nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, Hakim juga harus menilai terkait umur anak pemohon jika umur sangat dini sudah semestinya hakim tidak mengabulkan permohonan. Sedangkan putusan 524/Pdt.P/2020/PA.Sor dalam permohonan dispensasi kawin anak pemohon berusia 17 tahun 8 bulan akan tetapi dalam putusannya hakim menolak permohonan dispensasi kawin, karena umur anak masih belum 19 tahun. Majelis hakim menitik beratkan kepada perma nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin yangmana lebih mementingkan kepentingan terbaik bagi anak karena anak pemohon masih berkeinginan untuk mengembangkan diri menuju kedewasaan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rahmah, Ulfa Maulidiyahmaulidiyahrahmah07@gmail.comC91218141
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorChairah, Dakwatuldakwah_chairah@yahoo.com2023045701
Subjects: Hukum > Hukum Perdata Islam
Keputusan Hakim
Perkawinan
Keywords: Kawin; Dispensasi kawin.
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ulfa Maulidiyah Rahmah
Date Deposited: 15 Apr 2022 08:28
Last Modified: 15 Apr 2022 08:28
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/52809

Actions (login required)

View Item View Item