Tinjauan hukum pidana Islam dan hukum pidana positif terhadap pelaku playing victim dalam tindak pidana penganiayaan: studi putusan nomor 203/Pid.SUS/2019/PN. Jkt.Sel

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Wahyuningrum, Tiara (2021) Tinjauan hukum pidana Islam dan hukum pidana positif terhadap pelaku playing victim dalam tindak pidana penganiayaan: studi putusan nomor 203/Pid.SUS/2019/PN. Jkt.Sel. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Tiara Wahyuningrum_C93216111.pdf

Download (812kB)

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana analisis tindak pidana terhadap pelaku playing victim menurut hukum Pidana Islam dan bagaimana tindak pidana terhadap pelaku playing victim menurut hukum Pidana Positif. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah kualitatif dengan menjadikan objek kepustakaan sebagai objek studi. Data yang diperlukan dalam penelitian dikumpulkan dari sumber data berupa dokumen, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif dengan pembahasan deduktif kemudian dianalisi juga menggunakan hukum Islam yaitu ta‘zir. Hasil penelitian ini menyimpulkan: pertama, Playing victim dalam hukum pidana Islam relevan dengan konsepsi fitnah. Karena playing victim dan fitnah sama-sama menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan. Perbedaannya pelaku playing victim merasa dirinya sebagai korban dari pelaku tersebut. Semua pelaku fitnah tidak dapat di jatuhi hukuma pidana, ada satu perbuatan fitnah yang dapat dijatuhi pidana yaitu jarīmah qadhaf. Kebohongan yang ditimbulkan serta menunjuk orang lain atau menuduh orang lain sebagai pelaku yang telah menganiaya dirinya, dengan hukuman yang disandingkan dengan qadhaf sangat berbeda jauh. Dikarenakan sudah ditetapkan didalam Al-Qur’an hukumnya. Maka untuk perbuatan fitnah dan menyebabkan kegemparan yang ada serta kadar kejahatan yang berbeda dapat disimpulkan dengan hukuman ta‘zi>r. Keputusan yang diambil oleh Hakim untuk menilai kejahatan yang ditimbulkan playing victim dapat dijatuhi dengan hukuman ta‘zi>r penjara atau ta‘zi>r dengan penyiaran nama pelaku; kedua, Pelaku playing victim dalam hukum postifif tidak semuanya dapat diproses peradilan dan dijatuhi hukuman. Karena harus memenuhi unsur-unsur pidana dan syarat-syarat sistem peradilan di Indonesia. Playing victim dengan menuduh orang lain sebagai pelaku yang ternyata dia yang menyebabkan kejahatan pidana, maka akan dipidana sesuai dengan kejahatan tindak pidana yang telah dia lakukan. Sebagaimana kasus playing victim yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet dapat dijatuhi pidana dikarenakan telah memenuhi kiteria dalam hukum pidana. Selain itu ia juga telah terbukti melanggar 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Sedikit saran yang dapat disampaikan penulis, diharapkan semua orang untuk berhati-hati tidak berperan menjadi korban untuk menyalahkan orang lain atas masalah yang mereka sebabkan, bahkan memanipulasi orang lain demi mendapatkan simpati dan perhatian publik. Dan pemerintahan tidak menggunakan strategi ini untuk memanipulasi ataupun menggiring opini rakyat yang dapat menimbulkan kekacauan dan peperangan antar golongan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Wahyuningrum, Tiaratiarawahyu06@gmail.comC93216111
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMawardi, Imamai_mawardi@yahoo.co.id2020087002
Subjects: Fikih > Fikih Jinayah
Hukum Islam
Hukum > Hukum Pidana
Keywords: Hukum pidana Islam; hukum pidana positif; pelaku playing victim; penganiayaan
Depositing User: Tiara Wahyuningrum
Date Deposited: 22 May 2022 10:21
Last Modified: 22 May 2022 10:21
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/53341

Actions (login required)

View Item View Item