Tinjauan hukum islam terhadap praktik sewa tempat jualan di trotoar depan toko orang lain di Wringinanom Gresik

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Efandi, Varul (2022) Tinjauan hukum islam terhadap praktik sewa tempat jualan di trotoar depan toko orang lain di Wringinanom Gresik. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Varul Efandi_C72228102.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) di perempatan dekat jalan raya Wringinanom Kabupaten Gresik. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya data yang telah terkumpul lalu di analisis menggunakan metode analisa deskriptif kualitatif dengan pola pikir deduktif, yaitu cara berfikir yang berpijak pada konsep atau teori akad dan ijarah (sewa-menyewa). Kemudian teori ijarah berfungsi untuk menganalisis fakta yang ada di lapangan tentang praktik sewa tempat jualan di trotoar depan toko orang lain di Wringinanom Gresik. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik sewa-menyewa tempat jualan di trotoar depan toko orang lain di Wringinanom Gresik ini dilakukan tanpa adanya perizinan dari pemerintahan desa Wringinanom. Pada dasarnya trotoar tersebut adalah fasilitas umum milik pemeintah desa yang dimanfaatkan oleh oknum pemilik toko untuk dikontrakkan sebagai lapak pedagang kaki lima dan biaya sewa dimiliki oleh pemilik toko secara penuh. Praktik sewa tempat jualan di trotoar depan toko orang lain di Wringinanom Gresik tidak sah menurut hukum islam dikarenakan objek yang telah disewakan tidak memenuhi salah satu syarat akad ijarah. Untuk keberlangsungan akad ijarah itu sendiri diperlukan adanya suatu kepemilikan atau kekuasaan terkait objek yang telah disewakan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemilik toko tidak berhak untuk menyewakan trotoar tersebut dikarenakan bukan miliknya melainkan milik pemerintahan desa Wringinanom. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka disarankan kepada pemilik toko yang telah menyewakan trotoar tersebut sebaiknya meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintahan desa Wringinanom selaku pengelola trotoar tersebut. Hal tersebut dilakukan supaya mencegah terjadinya permasalahan antara pemilik toko dan pemerintahan desa. Sementara untuk para penyewa trotoar (pedagang kaki lima), sebaiknya juga lebih memperhatikan dimana dan kepada siapa saja mereka berinvestasi untuk bisnis, mengingat Islam begitu memperhatikan kehalalan sesuatu yang kita peroleh serta ridha dari orang di sekitar kita.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Efandi, Varulvarulefandi321@gmail.comC72218102
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorChaidaroh, Umi--2010097401
Subjects: Sewa
Keywords: sewa menyewa; sewa; sewa jualan d trotoar
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Varul Efandi
Date Deposited: 27 Jun 2022 09:36
Last Modified: 27 Jun 2022 09:36
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/53632

Actions (login required)

View Item View Item