Analisis siyasah dusturiyah terhadap peraturan komisi pemberantasan korupsi nomor 1 tahun 2021 dalam kasus pemberhentian 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rhomandana, Rizal Dwi (2022) Analisis siyasah dusturiyah terhadap peraturan komisi pemberantasan korupsi nomor 1 tahun 2021 dalam kasus pemberhentian 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Rizal Dwi Rhomandana_C04218029.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi menganalisa menggunakan Analisis Siyasah Dusturiyah yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara peralihan status pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara dalam Pemberhentian 57 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan dan Bagaimana Analisis Siyasah Dusturiyah Terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara peralihan status pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara dalam Pemberhentian 57 Pegawai KPK yang Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan metode studi kepustakaan (library research). Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif yang disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang konkrit mengenai analisis Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang pemberhentian 57 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak Lolos Tes Wawasan kebangsaan dan selanjutnya dianalisis menggunakan teori hukum Islam yakni, Fiqh Siyasah Dusturiyah. Hasil penelitian menunjukkan Analisis Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang pemberhentian 57 Pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan kebangsaan melanggar Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 1 Tahun 2021, ada 2 alasan yang mendasari hal ini yang pertama para Pegawai diberhentikan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan saja, padahal Presiden menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan tidak dijadikan dasar pemberhentian Pegawai Komisi pemberantasan Korupsi. Kedua pemberhentian dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, yang mana seharusnya menurut Pasal 5 di dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021, pemberhentin dilaksanakan oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo. Permasalahan terkait pemberhentian 57 Pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan kebangsaan berdasarkan konsep fiqh siyasah dapat diselesaikan oleh Wilāyah al-Maẓālim yang mempunyai kewenangan perihal menyelesaikan segala bentuk kezaliman penguasa kepada hak-hak `rakyat. Karena 57 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberhentikan ini merasa kehilangan hak dan kesempatan untuk mengajukan hak pembelaan diri karena selama persidangan sudah dilakukan penolakan putusan dan tidak ada pertimbangan dari lembaga lain kecuali hanya dari hasil Tes Wawasan Kebangsaan. Berdasarkan kesimpulan diatas bahwasanya Pemerintah dalam hal ini presiden membuat regulasi atau perundangan yang tepat.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rhomandana, Rizal Dwic04218029@uinsby.ac.idC04218029
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNadhifah, Nurul Asiyanurulasiya@uinsby.ac.id2023047502
Subjects: Demokrasi Islam
Fikih
Politik
Keywords: Pemberantasan korupsi; wilayah al Mazalim; siyasah dusturiyah; pemberhentian pegawai
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Rizal Dwi Rhomandana
Date Deposited: 28 Jun 2022 07:20
Last Modified: 28 Jun 2022 07:20
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/53646

Actions (login required)

View Item View Item