Waktu pelaksanaan haji di luar bulan Dzulhijjah: studi komparatif pendapat tokoh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur dan tokoh pimpinan wilayah Muhammadiyah Jawa Timur

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Prasasti, Dwi Yuni (2022) Waktu pelaksanaan haji di luar bulan Dzulhijjah: studi komparatif pendapat tokoh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur dan tokoh pimpinan wilayah Muhammadiyah Jawa Timur. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Dwi Yuni Prasasti_C05218006.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian dengan judul Waktu Pelaksanaan Haji di Luar Bulan Dzulhijjah (Studi Komparatif Pendapat Tokoh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur dan Tokoh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur). Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana penjelasan mengenai waktu pelaksanaan haji di luar bulan Dzulhijjah?, bagaimana pendapat tokoh MUI dan PWM di Jawa Timur mengenai waktu pelaksanaan haji di luar bulan Dzulhijjah?, apa persamaan dan perbedaan pendapat tokoh MUI dan PWM di Jawa Timur mengenai waktu pelaksanaan haji di luar bulan Dzulhijjah?Jenis penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini berbentuk field research yaitu peneliti turun langsung ke lapangan. Data penelitian dikumpulkan dengan cara melakukan wawancara kepada narasumber, yaitu tokoh MUI dan PWM Jatim. Kemudian setelah data terkumpul, dianalisis dengan metode komparatif yaitu membandingkan data antar objek penelitian. Hasil penelitian menemukan bahwa waktu pelaksanaan haji di luar bulan Dzulhijjah sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 197, memiliki makna terhadap niat ihram seorang Jemaah haji. Sehingga, seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji mulai diperbolehkan niat ihram di awal bulan Syawal, sedangkan puncak waktu pelaksanaan haji pada tanggal 9 Dzulhijjah. Menurut pandangan tokoh MUI Jawa Timur dan tokoh PWM Jawa Timur, waktu pelaksanaan haji di luar bulan Dzulhijjah tidak diperbolehkan. Artinya, pelaksanaan haji yang dimulai dari wukuf di Arafah tidak boleh dilaksanakan di luar tanggal 9-13 Dzulhijjah. Hal ini didukung oleh beberapa nash yang menyatakan bahwa puncak pelaksanaan haji ialah pada 9-13 Dzulhijjah. Serta kaidah yang menyatakan bahwa ibadah haji termasuk ibadah Mahdha. Banyak ditemukan persamaan pendapat antar tokoh MUI Jawa Timur dan tokoh PWM Jawa Timur. Dikarenakan, sudah menjadi ketetapan bahwa waktu pelaksanaan ibadah haji tidak dapat diubah menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Allah. Para narasumber tersebut sepakat bahwa waktu pelaksanaan haji tidak dapat diperluas meskipun sebagai solusi mengurai antrean jemaah haji. Perbedaan yang terlihat hanya terdapat pada penggunaan dalil dalam pendapat mereka, salah satunya ialah hadis yang Nabi sampaikan saat pelaksanaan haji wada’. Sejalan dengan kesimpulan di atas maka, peneliti memiliki harapan bagi pembaca untuk menambah pengetahuan mereka mengenai waktu pelaksanaan haji. Adapun bagi masyarakat awam yang memerlukan pemahaman lebih lanjut sesuai dengan nash, ajaran Rasulullah serta kaidah untuk menentukan hukum Islam. Khususnya bagi peneliti untuk menambah pengetahuan tentang ibadah haji.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Prasasti, Dwi Yunidwiyuniprasasti@gmail.comC05218006
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorFatwa, Ach. Fajruddinandifajruddinfatwa@gmail.com2013067602
Subjects: Haji
Ibadah
Ulama
Keywords: Waktu haji; tokoh Majelis Ulama Indonesia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Dwi Yuni Prasasti
Date Deposited: 28 Jun 2022 07:06
Last Modified: 28 Jun 2022 07:06
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/53651

Actions (login required)

View Item View Item