Pemakaian penutup wajah ketika salat menurut pandangan Syekh Shihābuddīn Al-Qalyūbī dan Syekh Manṣūr bin Yūnus

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Muniroh, Alfi Zahrotul (2020) Pemakaian penutup wajah ketika salat menurut pandangan Syekh Shihābuddīn Al-Qalyūbī dan Syekh Manṣūr bin Yūnus. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Alfi Zahrotul Muniroh_C06216002.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian dengan judul “Hukum Pemakaian Penutup Wajah Ketika Salat Menurut Pandangan Syekh Shihābuddīn al-Qalyūbī dan Syekh Manṣūr Bin Yūnus” adalah penelitian yang menjawab tiga rumusan masalah yaitu 1. Bagaimana pendapat Syekh Shihābuddīn al-Qalyūbī tentang hukum pemakaian penutup wajah ketika salat? 2. Bagaimana pendapat Syekh Manṣūr Bin Yūnus tentang hukum pemakaian penutup wajah ketika salat?, 3. Bagaimana analisis komparatif pendapat Syekh Shihābuddīn al Qalyūbī dan Syekh Manṣūr Bin Yūnus tentang pemakaian penutup wajah ketika salat? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan komparatif, yaitu penelitian dengan menggambarkan data apa adanya yaitu pendapat, Syekh Shihābuddīn al-Qalyūbī dan pendapat Syekh Manṣūr Bin Yūnus tentang hukum pemakaian penutup wajah, kemudian dilakukan analisis secara komprehensif dengan pendekatan komparatif untuk ditarik sebuah kesimpulan. Temuan dari penelitian ini adalah bahwa Syekh Shihābuddīn al-Qalyūbī berpendapat bahwa hukum dari pemakakaian penutup wajah ketika salat adalah sunnah. Syekh Manṣūr Bin Yūnus memiliki pendapat lain bahwa hukum pemakaian penutup wajah ketika salat adalah makruh. Syekh Shihābuddīn al-Qalyūbī dan Syekh Manṣūr Bin Yūnus memiliki kesamaan dalam menentukan hukum pemakaian penutup wajah ketika salat yaitu keduanya memiliki persamaan sumber hukum yang berlandaskan dari hadits. Untuk perbedaan sudut pandang, Syekh Shihābuddīn al Qalyūbī memiliki pendapat bahwa memakai penutup wajah adalah sunnah. Ia menggali hukum pemakaian penutup wajah berdasarkan hadis “Bahwasanya terdapat tujuh bagian yang wajib menempel ketika bersujud, antara lain: (1) Kening dan hidung, (2) Tangan kanan, (3) Tangan kiri, (4) Lutut Kanan (5) Lutut Kiri, (6) Kaki Kanan, (7) Kaki kiri.” Ia lebih fokus mengkaji pendapat madzhab Shāfi’i dalam memutuskan hukum pemakaian penutup wajah. Syekh Manṣūr Bin Yūnus bahwa hukum pemakaian penutup wajah ketika salat adalah makruh. Ia dalam memutuskan hukum pemakaian penutup wajah ketika salat juga berdasarkan hadis diriwayatkan oleh Abū Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW “Telah melarang seseorang menutup mulutnya ketika salat. Hadits riwayat Abū Daud dengan sanad hasan. Didalamnya terdapat tambahan atas dimakruhkannya menutup wajah, yang meliputi menutup mulut.” Saran untuk seluruh masyarakat yang memakai penutup wajah ketika salat lebih baik penutup wajah itu dibuka dikarenakan dahi dan hidung harus menempel ketika sujud.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Muniroh, Alfi Zahrotulalfizahrotulmuniroh@gmail.comC06216002
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorKhoiroh, Muflikhatulmuflikhatul@uinsby.ac.id2016047002
Subjects: Salat
Keywords: penutup wajah; salat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Alfi Zahrotul Muniroh
Date Deposited: 03 Jul 2022 12:28
Last Modified: 03 Jul 2022 12:28
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/53730

Actions (login required)

View Item View Item