Tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap penetapan wali adhal karena alasan perhitungan weton: studi putusan pengadilan Agama Nganjuk nomor 008/Pdt.P/2018/PA.Ngj

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Apriliyana, Daning Dwi (2022) Tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap penetapan wali adhal karena alasan perhitungan weton: studi putusan pengadilan Agama Nganjuk nomor 008/Pdt.P/2018/PA.Ngj. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Daning Dwi Apriliyana_C71218049.pdf

Download (10MB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah yaitu: bagaimana dasar dan pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memberikan penetapan wali adhal pada perkara nomor 008/Pdt.P/2018/PA.Ngj? dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum Positif terhadap penetapan hakim pada perkara Nomor 008/Pdt.P/2018/PA.Ngj. tentang wali adhal karena alasan perhitungan weton? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang didukung dengan wawancara dari narasumber terkait, kemudian diolah secara deskriptif dan dianalisis dengan pola pikir deduktif, dimulai dari variabel yang bersifat umum yaitu teori hukum Islam dan teori hukum positif dan diaplikasikan ke variabel yang bersifat khusus yaitu Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 008/Pdt.P/2018/PA.Ngj. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, Dalam penetapan perkara Nomor 008/Pdt.P/2018/PA.Ngj tentang wali adhal karena alasan perhitungan weton, Majelis hakim berpedoman pada ketentuan pasal 39 s/d pasal 44 KHI jo pasal 8 s/d 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang larangan perkawinan, pendapat ahli fikih dalam Kitab al-Asybāh Wan Naẓā’ir halaman 128 dan pasal 23 ayat (2) KHI jo pasal 2 angka (1) PERMENAG nomor 2 Tahun 1987 jo pasal 2 angka (1) PERMENAG nomor 30 Tanun 2005 tentang wali hakim. kedua, Majelis hakim dalam menetapkan perkara penetapan wali adhal pada perkara ini dinilai telah sesuai dengan hukum Islam dan hukum Positif yang berlaku di Indonesia. Alasan penolakan wali nikah yang masih mempercayai perhitungan weton jelas bertentangan dengan syariat dan hukum sehingga wali tersebut dinyatakan adhal oleh Pengadilan Agama, namun hal ini tidak menjadi alasan utama dikabulkannya perkara tersebut, karena secara syar’i di antara Pemohon dan calon suami Pemohon tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan sebagaimana ketentuan dalam pasal 39 s/d pasal 44 KHI jo pasal 8 s/d pasal 9 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang larangan perkawinan. Sedangkan dalam penyelesaian perkara wali adhal mayoritas para imam mazhab berpendapat bahwa penyelesaian wali adhal adalah melalui hakim sebagai penengah, yang dapat direalisasiakan dalam konteks hukum di Indonesia pada pasal 23 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 angka (1) PERMENAG nomor 2 Tahun 1987 jo pasal 2 angka (1) PERMENAG nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim yang menjadi pedoman utama dalam penetapan ini. Saran dari penulis adalah hakim sebagai pemegang wewenang dalam menjatuhkan putusan suatu perkara tidak cukup hanya berpijak pada studi normatif saja melainkan juga pada kajian tradisi agar menghasilkan keputusan yang adil. Bagi Pengadilan Agama diharapkan dapat memberi pencegahan preventif kepada masyarakat terkait wali adhal agar tidak lagi dijadikan alasan suatu tindakan hukum.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Apriliyana, Daning Dwidaningdwiapriliyana@gmail.comC71218049
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMalik, Arif Jamaluddinarjamal77@gmail.com2006117202
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Perkawinan
Adat
Keywords: Wali adhal; penetapan pengadilan; perhitungan weton
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: DANING DWI APRILIYANA
Date Deposited: 11 Jul 2022 03:37
Last Modified: 11 Jul 2022 03:37
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/53831

Actions (login required)

View Item View Item