Implementasi Pasal 15 d Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Lamongan

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Rohmawati, Laili (2022) Implementasi Pasal 15 d Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Lamongan. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Laili Rohmawati_C91218114.pdf

Download (4MB)

Abstract

Skripsi yang membahas tentang “Implementasi Pasal 15 d Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Lamongan” merupakan jenis penelitian lapangan, untuk menjawab bagaimana Implementasi Pasal 15 d PERMA No. 5 Tahun 2019 dalam Perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Lamongan dan bagaimana analisis yuridis nya. Skripsi ini tergolong dalam penelitian kualitatif, karena penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi kepada Pengadilan Agama Lamongan serta informasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Data yang telah didapat setelah itu dianalisis dengan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian tersebut menunjukkan yaitu: pertama, Pasal 15 d PERMA No. 5 Tahun 2019 menjelaskan selama pemeriksaan sidang dispensasi kawin Hakim dapat meminta rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD), pasal tersebut bersifat alternatif (bisa diterapkan atau tidak) namun, melihat usaha pemerintah dalam menekan angka perkawinan anak, alangkah baiknya agar pasal tersebut diterapkan. Hakim mengemukakan bahwa isi pasal tersebut sulit diterapkan sebab fakta lapangan yang ada mayoritas pengajuan permohonan dispensasi kawin di karenakan hubungan kedua calon sudah sangat erat dan ditakutkankan nanti akan terjadi hal-hal yang dilarang agama dan tak sedikit kasus hamil pra nikah. Kedua, UU No. 16 Tahun 2019 dispensasi kawin dapat diajukan kepada Pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti yang cukup. Hal tersebut dijadikan dasar pertimbangan hakim saat memutus perkara dispensasi kawin, karena menurut pertimbangannya jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, khawatirnya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Menurut pasal 5 ayat (1) UU Tentang Kekuasaan Kehakiman penetapan/putusan hakim hendaknya memiliki rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak. Saran dari penelitian ini adalah kepada orang tua yang bertanggung jawab atas anak diharapkan agar lebih memperhatikan pergaulan anak. Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan diharapkan agar lebih teliti lagi mengenai pemberian dispensasi kawin serta kepada lembaga-lembaga terkait pencegahan perkawinan anak agar lebih intens dan maksimal dalam memberikan sosialisasi terkait dampak perkawinan usia anak, bahaya free sex, pendalaman mengenai rencana perkawinan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Rohmawati, Laililailirohmawati127@gmail.comC91218114
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorSulthon, Sulthonsulthonproling@gmail.com2015057203
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Keywords: Perkawinan; pernikahan; kawin; Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Laili Rohmawati
Date Deposited: 16 Jul 2022 04:25
Last Modified: 16 Jul 2022 04:25
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/53995

Actions (login required)

View Item View Item