Analisis hukum Islam dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 terhadap jasa laundry sepatu “Janji Bersih”

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Prasetyo, Shafira Dinar Putri (2022) Analisis hukum Islam dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 terhadap jasa laundry sepatu “Janji Bersih”. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Shafira Dinar Putri Prasetyo_C92218172.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian lapangan (field research) dengan judul “Analisis Hukum Islam Dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Terhadap Jasa Laundry Sepatu “Janji Bersih”” . Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah: 1) Bagaimana praktik jasa Laundry sepatu di Laundry sepatu “janji bersih”? 2) Bagaimana analisis hukum Islam dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 terhadap praktik jasa Laundry sepatu di Laundry sepatu “janji bersih”?. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang pengumpulan sumber data dilakukan dengan wawancara kepada pihak Laundry dan pelanggan serta dokumentasi yang dilakukan pada pamflet yang berisi layanan, syarat ketentuan dan fasilitas Laundry. Kemudian data tersebut dianalisis dengan metode analisis deskriptif dengan pola berpikir induktif, yaitu menganalisis praktik jasa Laundry sepatu “janji bersih” yang bersifat khusus dengan hukum Islam dan UU Nomor 8 Tahun 1999. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) pada praktik jasa Laundry sepatu yang terjadi di Laundry sepatu “janji bersih” pelanggan datang yang datang untuk mencucikan sepatunya terlebih dahulu memilih layanan yang sesuai. Pencucian dan perawatan sepatu dilakukan dengan manual yang bertujuan untuk menjaga kondisi sepatu, akan tetapi dalam praktiknya pihak jasa Laundry melakukan kelalaian yang menyebabkan pelanggan mengalami kerugian. Terkait pemberian ganti rugi terhadap pelanggan yang mengalami kerugian akibat pihak Laundry, tidak disebutkan dalam syarat ketentuan Laundry dan juga tidak ada dalam kesepakatan awal, padahal ganti rugi merupakan hak konsumen yang menjadi tanggung jawab pihak Laundry. 2) Praktik jasa Laundry sepatu “janji bersih” telah memenuhi rukun akad ijarah. Akan tetapi kelalaian yang dilakukan pihak Laundry serta tidak adanya kejelasan mengenai pemberian ganti rugi membuat praktik jasa Laundry sepatu “janji bersih” tidak memenuhi syarat sah akad ijarah sehingga akad ijarah menjadi tidak sah. Praktik jasa Laundry sepatu “janji bersih” belum sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UUPK ayat (7) dan ayat (8) yang mengatur tentang hak-hak konsumen. Kelalaian yang dilakukan pihak Laundry serta tidak adanya kesepakatan mengenai pemberian ganti rugi membuat hak konsumen untuk medapatkan pelayanan yang baik dan mendapatkan ganti rugi tidak terpenuhi. Dari hasil penelitian yang sudah dijabarkan, kedepannya pihak Laundry lebih memperhatikan hak-hak konsumen serta lebih berhati-hati dan teliti saat melakukan perawatan terhadap sepatu konsumen agar konsumen tidak kecewa sehingga unsur kerelaan dari pihak konsumen dapat terjaga hingga sepatu kembali kepada konsumen.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Prasetyo, Shafira Dinar Putric92218172@uinsby.ac.idC92218172
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorFageh, Achmadachmadfageh@gmail.com0703067304
Subjects: Layanan
Muamalat Muamalah
Keywords: Hukum Islam; jasa laundry sepatu
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Shafira Dinar Putri Prasetyo
Date Deposited: 19 Jul 2022 07:36
Last Modified: 19 Jul 2022 07:36
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/54031

Actions (login required)

View Item View Item