Analisis hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap pemanfaatan barang jaminan gadai di Desa Jasem Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Wulandari, Anis Tri (2021) Analisis hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap pemanfaatan barang jaminan gadai di Desa Jasem Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Anis Tri Wulandari_C92217066 ok.pdf

Download (3MB)

Abstract

Skripsi dengan judul “Analisis Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pemanfaatan Barang Jaminan Gadai di Desa Jasem Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto” ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk menjawab permasalahan: bagaimana analisis Hukum Islam terhadap pemanfaatan barang jaminan gadai di Desa Jasem Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto; bagaimana analisis Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap pemanfaatan barang jaminan gadai di Desa Jasem Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data wawancara (interview). Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif. Pola pikir induktif merupakan proses pengambilan keputusan dimulai dari fakta-fakta yang bersifat khusus yaitu pemanfaatan barang jaminan gadai di lapangan, kemudian dianalisis dengan menggunakan konsep rahn dalam Hukum Islam dan KHES sehingga ditarik kesimpulan yang bersifat umum dan berlaku pada kasus lain yang serupa. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu pertama: Ina (rahin) meminjam uang sebesar Rp. 4.000.000,. kepada Munia (murtahin) dengan agunan sebuah sepeda motor honda vario tahun 2014 sebagai barang jaminan (marhun) yang dilakukan secara lisan dan tidak ada saksi. Kemudian karena rahin belum bisa melunasi hutangnya dan murtahin membutuhkan dana secepat mungkin maka tiba-tiba murtahin menggadaikan kembali marhun kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dari rahin dan rahin tidak rela terhadap tindakan murtahin. Kedua: Menurut hukum islam, tidak diperbolehkan pemanfaatan barang jaminan gadai karena salah satu pihak merasa dirugikan atas perjanjian gadai tersebut. Sedangkan menurut KHES tidak sah, karena pada pasal 396 dan 405 murtahin tidak boleh memanfaatkan marhun tanpa seizin dari rahin apabila murtahin melalaikannya maka rahin bisa menuntut ganti rugi. Penulis menyarankan bahwa; hendaknya rahin dan murtahin yang akan melakukan perjanjian gadai seharusnya dilakukan dengan terlulis tidak hanya secara lisan agar terdapat bukti jika memang salah satu pihak nantinya ada yang melanggar perjanjian. Akan lebih baik lagi menghadirkan saksi untuk menyaksikan terjadinya akad gadai tersebut. Apabila waktu jatuh tempo pembayarannya sudah ditentukan maka sebaiknya dilakukan secara tepat waktu sehingga menghindari hal yang tidak diinginkan seperti sengketa diantara para pihak. Sebaiknya tidak mengambil manfaat apapun jika tidak diperjanjikan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Wulandari, Anis Trianistriwulandari14@gmail.comC92217066
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorJailani, Imam Amrusisriamrusi@yahoo.co.id2003017002
Subjects: Gadai
Keywords: Gadai; hukum Islam; kompilasi hukum ekonomi syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: anis tri wulandari
Date Deposited: 08 Sep 2022 08:09
Last Modified: 08 Sep 2022 08:09
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/54681

Actions (login required)

View Item View Item