Analisis Sadd Adh-Dhariah dan fatwa DSN-MUI nomor 04 tahun 2003 terhadap jual beli bir Bintang kalengan dengan kadar alkohol 0,0% (studi kasus di Indomaret Metatu Kec. Benjeng Kab. Gresik)

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Asrori, Ahmad (2022) Analisis Sadd Adh-Dhariah dan fatwa DSN-MUI nomor 04 tahun 2003 terhadap jual beli bir Bintang kalengan dengan kadar alkohol 0,0% (studi kasus di Indomaret Metatu Kec. Benjeng Kab. Gresik). Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Ahmad Asrori_C92218108 OK.pdf

Download (1MB)

Abstract

Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi. Metode wawancara adalah suatu penggalian data dengan cara memperhatikan, mengamati dan mendengar dan kemudian mencatatnya sebagai sebuah peristiwa, keadaan ataupun hal lainnya yang menjadi sumber data. Selanjutnya setelah data terkumpul dan tersusun, kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif dan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli beli bir Bintang kalengan dengan kadar alkohol 0,0% di Indomaret Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik termasuk dalam praktik jual beli mu’athah yakni jual beli dengan cara mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan kabul, yang dimana pembeli mengambil Bintang Zero dari frezzer yang sudah tertera label harganya lalu menghampiri kasir untuk melakukan pembayaran. Bir Bintang kalengan dengan kadar alkohol 0,0% yang dijual di Indomaret Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik menyerupai bir beralkohol karena menggunakan bahan-bahan yang sama dengan pembuatan bir beralkohol. Mulai dari rasa, aroma dan warnanya minuman tersebut juga menyerupai bir beralkohol. Dan dengan alasan sadd adh-dhari’ah maka jual beli beli minuman bir Bintang kalengan dengan kadar alkohol 0,0 % ini tidak diperbolehkan. Berdasarkan kesimpulan diatas, pertama bagi penjual alangkah lebih baik untuk mensertifikasi halal terlebih dahulu produk minuman bir Bintang kalengan dengan kadar alkohol 0,0% atau Bintang Zero ini jika memang produk minuman tersebut benar-benar bebas alkohol. Kedua, bagi pembeli Bintang Zero atau bir Bintang kalengan dengan kadar alkohol 0,0%, alangkah lebih baik untuk bisa selektif dalam memilih makanan dan minuman agar supaya tidak sampai mengkonsumsi sesuatu yang menuju keharaman.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Asrori, Ahmadasroriahmad282@gmail.comC92218108
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorBudiono, Muhammadbudielhajj71@gmail.com197110102007011052
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Jual Beli
Keywords: Hukum Islam; Jual Beli; Bir Bintang Kalengan; Bintang Zero
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ahmad Asrori
Date Deposited: 31 Jul 2023 01:19
Last Modified: 31 Jul 2023 01:19
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/56087

Actions (login required)

View Item View Item