Analisis yuridis dan siyasah dusturiyah terhadap Presidential Threshold Pemilu serentak 2024

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kurnia, Resti (2022) Analisis yuridis dan siyasah dusturiyah terhadap Presidential Threshold Pemilu serentak 2024. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Resti Kurnia_C74218060 ok.pdf

Download (6MB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian yang berjudul ‛Analisis Yuridis Dan Siyasah Dusturiyah Terhadap Presidential Threshold Pemilu Serentak 2024‛. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan, bagaimana tinjauan yuridis presidential threshold pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum serentak tahun 2024, serta bagaimana Analisis siyasah dusturiyah terhadap presidential threshold pemilihan umum serentak tahun 2024. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-udangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan penggalian data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research), dan teknik dokumentasi kemudian dianalisis dengan teknis deskriptif deduktif. Dari penelitian ini menghasilkan kesimpulan: Pertama, dengan adanya putusan MK nomor 14/PUU-XI-2013 yang menjadi dasar dilaksanakan pemilu secara serentak secara tidaklangsung telah membuat presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum telah kehilangan urgensitas dan nalar hukumnya. Karena dalam pasal 222 telah dinyatakan dengan frasa ‚pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya‛. Ketika pemilu dilakukan secara serentak dan ambang batas tersebut mengacu pada pemilu periode sebelumnya yang terpaut jarak waktu 5 tahun tentu hal ini akan menyebabkan krisis legitimasi, karena pemilih baru tidak memberikan dukungan atau tidak ikut serta dalam pemilu yang dilangsungkan pada tahun 2019. Kedua, Pelaksanaan pemilu harus didasarkan kepada prinsip demokrasi sebagai sistem yang dianut oleh Indonesia dinyatakan bahwa rakyat memiliki kedaulatan berdasarkan UUD NRI 1945. Sehingga konsekuensi logis dari hal tersebut ketentuan yang terdapat dalam pasal 222 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum harus didasarkan pada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam siyasah dusturiyah tidak ada ketentuan presidential threshold sebagai persyaratan mutlak seseorang untuk diajukan menjadi kepala negara, hanya saja ahlul halli wal aqdi yang jika dilihat dari salah satunya fungsinya jika dikomparasikan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia, ahlul halli wal aqdi dapat disamakan kedudukannya dengan DPR yang dalam hal ini sebagai badan legislasi mempunyai hak untuk mengatur mekanisme pemilihan presiden. Dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menjadi landasan pemilu dilakukan secara serentak, maka untuk pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang ketentuan presidential threshold harus disamakan dengan konsep threshold yang ada di negara lain yang menadikan threshold sebagai syarat keterpilihan seseorang menjadi presiden bukan ambang batas dukungan untuk mengusung calon presiden.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Kurnia, Restirestikurnia88@gmail.comC74218060
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorYasin, Ikhsan Fatahikhsan.fatahyasin@gmail.com2017058901
Subjects: Hukum Islam
Hukum > Hukum Tata Negara
Partai Politik
Demokrasi
Pemilihan Umum
Keywords: Pemilu serentak; Presidential Threshold; imamah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Resti Kurnia
Date Deposited: 22 Sep 2022 04:13
Last Modified: 22 Sep 2022 04:13
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/56391

Actions (login required)

View Item View Item