Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Perspektif Fiqh Siya>sah

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Hafizh, Itsaar Saifullah (2022) Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Perspektif Fiqh Siya>sah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Hafizh Itsaar Saifullah_C04218008 OK.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian hukum normatif yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini, menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan,pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa konstitusi khususnya pasal yang menyebutkan tentang ibu kota negara dalam pasal 2 dan pasal 23 huruf g UU No.3 Tahun 2022 dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Bahan hukum sekunder terkait dengan berbagai literatur dan dokumen yang memuat kajian tentang pemindahan ibu kota negara. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan melakukan kajian kepustakaan, selanjutnya bahan hukum yang ada diinventarisir, dikalsifikasikan dan selanjutnya dianalisis.Hasil penelitian menunjukkan, pertama pemindahan ibu kota negara ke Nusantara di Kalimatan Timur adalah konstitusional, meskipun tidak ada pasal tertentu yang secara tegas mengatur mengenai kedudukan ibu kota negara. Dasar pemindahan melalui pidato kenegaraan presiden pada tanggal 16 Agustus 2019. Pidato kenegaraan merupakan konvensi yang merupakan sumber hukum tata negara, di mana dalam substansi pidato tersebut berisikan RPJM 2020-2024 tentang pemindahan ibu kota negara. Berdasarkan pasal 18 huruf f UU No 12 Tahun 2011 maka RPJM dapat dijadikan landasan dalam perancangan UU, dalam hal ini UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kedua, pemindahan ibukota dalam peradaban Islam dapat disimpulkan bahwa dasar pemindahan ibu kota dilakukan oleh pertimbangan dan keputusan yang ditetapkan oleh pemimpin atau pucuk pimpian tertinggi pada saat itu, apapun bentuk pemerintahannya. Pembahasan tentang kepemimpinan di mana dalam kajian fiqh siyasah dusturiyah melingkupi bidang kehidupan yang sangat luas dan kompleks, di mana salah satunya adalah persoalan imamah, termasuk dalam hal ini adalah hak dan kewajiban imamah. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Presiden dalam hal menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara telah sesuai dengan kaidah fiqih siyasah dusturiyah, yaitu terkait kewenangan pemimpin negara yang berkewajiban untuk melindungi rakyatnya.Sejalan dengan hasil penelitian skripsi ini, dapat disimpulkan bahwa pemindahan ibu kota negara yang didasarkan pada pidato kenegaraan Presiden yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengundangan mengenai pemindahan ibu kota negara telah memenuhi aspek legalitas dan konstitusional. Pemindahan ibu kota negara merupakan kewenangan pemegang tertinggi kekuasaan negara dalam masa kejayaan peradaban Islam, dengan demikian apa yang dilakukan oleh Presiden sesuai dengan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Hafizh, Itsaar Saifullahhafizhits11@gmail.comC04218008
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorAnis, Faridaanisfarida@uinsby.ac.id0706087202
Subjects: Hukum > Hukum Tata Negara
Ideologi Politik
Politik
Keywords: Pemindahan Ibu Kota Negara; Ibu kota negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Hafizh Itsaar Saifullah
Date Deposited: 10 Jul 2023 07:03
Last Modified: 10 Jul 2023 07:03
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/56586

Actions (login required)

View Item View Item