Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Pendapat Hakim Pengadilan Agama Nganjuk tentang Hak Istri dalam Perkara Cerai Gugat dalam Sema No. 3 Tahun 2018

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Novitasari, Yeni (2022) Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Pendapat Hakim Pengadilan Agama Nganjuk tentang Hak Istri dalam Perkara Cerai Gugat dalam Sema No. 3 Tahun 2018. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Yeni Novitasari_C91218144.pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi dengan judul Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Pendapat hakim Pengadilan Agama Nganjuk tentang Hak Istri dalam Perkara Cerai Gugat dalam SEMA No. 3 Tahun 2018 bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pendapat hakim Pengadilan Agama Nganjuk tentang hak istri dalam perkara cerai gugat? Bagaimana analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap pendapat hakim Pengadilan Agama Nganjuk tentang hak istri dalam perkara cerai gugat dalam SEMA No.3 Tahun 2018? Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research), data yang diperoleh dari lapangan berupa pendapat hakim Pengadilan Agama Nganjuk yang diperoleh dengan teknik wawancara dan dokumentasi.Data yang dikumpulkan berkaitan dengan hak istri dalam perkara cerai gugat dalam SEMA No.3 Tahun 2018 yaitu data primer dan sekunder.Setelah data terkumpul, data dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa hakim-hakim Pengadilan Agama Nganjuk berbeda pendapat mengenai hak istri dalam cerai gugat dalam SEMA No. 3 Tahun 2018.Para hakim yang setuju karena memandang aturan tersebut sebagai terobosan baru untuk melindungi perempuan yang berhadapan dengan hukum.Sedangkan yang kurang setuju dikarenakan aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Hukum Islam dan pelaksanaanya tidak mengandung kepastian hukum.Hukum Islam memang tidak mengenal cerai gugat, tetapi jika ditarik dari dua unsur cerai gugat yaitu “perceraian yang datangnya dari istri” dan “talak bā’in”, maka perempuan dalam cerai gugat tidak berhak atas nafkah ‘iddah dan mut’ah.Sehingga telah benar pendapat hakim yang mengatakan aturan tersebut bertentangan dengan Hukum Islam. Sedangkan berdasarkan Hukum Positif, melalui Pasal 41 huruf c Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 78 dan Pasal 86Undang-Undang Peradilan Agama secara implisit telah memberikan ruang untuk pemberian nafkah dalam cerai gugat. Kemudian SEMA No. 3 Tahun 2018 ini lahir sebagai wujud terangnya. Disusul dengan SEMA No. 2 Tahun 2019 yang berisi tentang penahanan akta cerai dan juga surat edaran badilag mengenai format surat gugatan terbaru. Namun, kebijakan-kebijakan tersebut belum diterapkan di Pengadilan Agama Nganjuk, sehingga pantas saja hakim khawatir dengan pelaksanaan eksekusi pemberian nafkah dalam cerai gugat. Saran dari penelitian ini adalah pengadilan sebaiknya menerapkan regulasi SEMA No.3 Tahun 2018 beserta turunannya ini agar masyarakat mengetahui peluang dan hak-hak yang sebenarnya ia dapatkan, terlepas dari bagaimana hakim memberikan pertimbangan di dalam persidangan.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Novitasari, Yeniyeninovitasari378@gmail.comC91218144
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMalik, Arif Jamaluddinarjamal77@gmail.com2006117202
Subjects: Cerai Gugat
Hukum Islam
Keywords: Hukum Islam; Hukum Positif; Cerai Gugat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Yeni Novitasari
Date Deposited: 01 Jul 2023 09:35
Last Modified: 01 Jul 2023 09:35
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/56883

Actions (login required)

View Item View Item