Analisis hukum islam terhadap pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam kasus cerai gugat sepanjang tidak terbukti nushuz: studi atas surat edaran mahkamah agung nomor 3 tahun 2018

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Khusna, Himayatul (2019) Analisis hukum islam terhadap pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam kasus cerai gugat sepanjang tidak terbukti nushuz: studi atas surat edaran mahkamah agung nomor 3 tahun 2018. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Himayatul Khusna_C71214077.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah yaitu: Mengapa ketentuan pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam kasus cerai gugat sepanjang tidak terbukti nushuz dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam?. Dan Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam cerai gugat sepanjang tidak terbukti nushuz dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, di mana data yang terkait berupa paparan sebuah kalimat bukan angket. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseacrh). Data yang diperoleh diuraikan menggunakan teknis deskriptif analisis sehingga dapat dianalisis semua aspek yang berkaitan dengan objek dari penelitian ini dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkara cerai gugat yang diajukan istri di Pengadilan Agama, Hakim menggunakan kaidah fiqh yang telah dijadikan peraturan perundang-undagan untuk memutus perkara tersebut. Selama ini paradigma Hakim apabila istri mengajukan cerai kepada suami maka dianggap nushuz atau membangkang sesuai dengan kaidah fiqh, sehingga istri tidak mendapat hak-haknya seperti mut’ah dan nafkah iddah, hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang telah dijadikan Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam. Kemudia muncul SEMA No. 3 Tahun 2018, sesuai dengan SEMA tersebut, Mahkamah Agung mengharapkan supaya Hakim dalam memutus perkara perceraian dapat melihat alas an-alasan istri yang mengajukan gugatan perceraian tersebut. Istri dapat dianggap nushuz atau tidak adalah setelah adanya pembuktian, jika istri tidak terbukti nushuz maka istri tetap mendapatkan hak-haknya seperti mut’ah dan nafkah iddah sesuai dengan maksud SEMA No. 3 tahun 2018. Sedangkan jika istri terbukti nushuz maka istri tidak mendapatkan hak-haknya seperti mut’ah dan nafkah iddah. Saran dari penulis Kepada Hakim Pengadilan Agama hendaknya mulai menerapkan terkait pemberian mut,ah dalam surat edaran, selain itu kepada para Hakim Pengadilan Agama hendaknya memberikan sosialisasi tentang adanya aturan yang diberlakuan tersebut. Bagi masyarakat hendaknya mengetahui bahwa ketika mengajukan perceraian itu terdapat aturan yang membolehkan istri mendapatkan mut,ah dan nafkah iddah, dimana salah stu syaratnya yaitu istri harus patuh terhadap suami.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Khusna, Himayatulhimachusna26@gmail.comC71214077
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorMalik, Arif Jamaluddinarjamal77@gmail.com2006117202
Subjects: Cerai Gugat
Hukum Islam
Keywords: Cerai; Pemberian mut’ah; Nafkah iddah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Himayatul Khusna
Date Deposited: 14 Jul 2023 05:24
Last Modified: 14 Jul 2023 05:24
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/56979

Actions (login required)

View Item View Item