Integrasi hukum islam dalam pendidikan anti korupsi di Indonesia

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Solikin, Nur (2018) Integrasi hukum islam dalam pendidikan anti korupsi di Indonesia. PhD thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Nur Solikin_F05511063.pdf

Download (6MB)

Abstract

Penelitian ini berangkat dari kegelisahan akademik bahwa selama ini materi pendidikan anti korupsi di Indonesia hanya berisi cakupan hukum positif. Selain itu, pengertian dari korupsi pun dalam materi pendidikan anti korupsi yang sudah ada masih sangat terbatas, yakni merugikan keuangan negara. Penelitian ini menjawab bagaimana korupsi dalam hukum Islam, bagaimana materi pendidikan anti korupsi di Indonesia, dan bagaimana konsep integrasi hukum Islam dalam pendidikan anti korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, dan merupakan penelitian kepustakaan murni menggunakan analisis data kualitatif, metode analisis yang digunakan adalah model analisis interaktif yang meliputi tiga tahapan yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing. Penarikan kesimpulan terhadap kajian yang dilakukan dengan cara deduktif, yaitu data kajian melalui proses yang berlangsung dari teori ke fakta. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: pertama, korupsi dalam hokum Islam (Islamic law) dipahami sebagai termasuk perbuatan fasad yang merusak tatanan kehidupan, dan pelakunya dikategorikan melakukan dosa besar. Islam memandang korupsi sebagai tindakan pidana (jarimah) yang dalam fiqh jinayah termasuk unsur-unsur yang mengakibatkan orang lain mengalami kerugian. Bentuk�bentuk korupsi dalam Islam di antaranya: al-ghulul, al-rishwah, al-ghaṣb, al�khiyanah, al-sariqah, al-hirabah, al-maks, dan al-ikhtilas. Kedua, pendidikan anti korupsi merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis. Materi pendidikan anti korupsi tidak boleh sebatas transfer of knowledge (kognitif) saja, tetapi menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral (morality consciousness) dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) pada korupsi, karena secara substansial bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Ketiga, pengintegrasian hukum Islam ke dalam pendidikan anti korupsi adalah upaya untuk mendialogkan antara keilmuan agama dan keilmuan umum sebagai langkah progresi

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (PhD)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Solikin, Nurnoereducative@gmail.comF05511063
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorNasir, Ridlwanm.ridlwannasir@gmail.com2020305
Thesis advisorHilmy, Masdarmasdar.hilmy@gmail.com2002037104
Subjects: Hukum > Hukum Pidana Islam
Keywords: integrasi; hukum Islam; pendidikan anti korupsi
Divisions: Program Doktor > Dirasah Islamiyah
Depositing User: Nur Solikin
Date Deposited: 24 Oct 2022 03:20
Last Modified: 24 Oct 2022 03:20
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/57466

Actions (login required)

View Item View Item