Studi komparatif pendapat Yusuf al Qarḍawi dengan Muhammad Abdul Mannan tentang hukum asuransi jiwa

This item is published by Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Putra, Firli Anggara (2022) Studi komparatif pendapat Yusuf al Qarḍawi dengan Muhammad Abdul Mannan tentang hukum asuransi jiwa. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[img] Text
Firli Anggara Putra_C75218014.pdf

Download (6MB)

Abstract

Fungsi untuk mencari perlindungan keselamatan jiwa yang dimiliki oleh masyarakat cukup terbatas, mendaftarkan diri sebagai calon anggota asuransi jiwa tidak lah mudah, harus melewati prosedur yang cukup panjang dan itupun belum termasuk ketentuan hukum-hukum islam yang ada. Seperti yang sering dipersoalkan para ulama khususnya Yūsuf al Qarḍāwi dan Muhammad Abdul Mannan tentang persoalan halal dan haramnya suatu produk hukum baru yang membuat masyarakat kebingungan. skripsi ini menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah: Bagaimana pendapat Yūsuf al Qarḍāwi dan Muhammad Abdul Mannan tentang hukum asuransi jiwa dan Bagaimana analisis komparatif Yūsuf al Qarḍāwi dan Muhammad Abdul Mannan tentang hukum asuransi jiwa. Data Penelitian ini dihimpun menggunakan teknik library research dengan metode pendekatan studi komparatif. Teknik analisis data menggunakan dekripsi analisis yang mana merupakan dibuat dengan menganalisis data yang ada dari pendapat Yūsuf al Qarḍāwi dengan Muhammad Abdul Mannan tentang hukum asuransi jiwa kemudian menganalisis secara sistematis sehingga bisa ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Yūsuf al Qarḍāwi berpendapat bahwa melakukan praktik asuransi jiwa adalah hukumnya haram secara mutlak, dikarenakan sistem yang dilakukan oleh badan asuransi jiwa ini tidak membayarkan uangnya itu kepada anggota dengan tujuan tabaruk, terdapat unsur judi dan riba tidak menggunakan sistem prinsip tolong-menolong, dan Muhammad Abdul Mannnan berpendapat bahwa melakukan praktik asuransi adalah hukumnya halal, menurut beliau asuransi tidak terdapat unsur judi dan riba karena pada prinsipnya asuransi ini mengunnakan sistem prinsip tolong-menolong. Yūsuf al Qarḍāwi dan Muhammad Abdul Mannan juga memiliki persamaan dan perbedaan yakni persamaannya ialah mereka sepakat bahwa hukum asuransi tidak teratur secara jelas di dalam al-Qur’an dan as sunnah, dan menggunakan metode istimbath yang sama yaitu menggunakan metode qiyas. perbedaannya ialah pertama, Yūsuf al Qarḍāwi berpendapat bahwa hukum asuransi jiwa hukumnya haram secara mutlak, kedua, Muhammad Abdul Mannan berpendapat bahwa hukum asuransi jiwa ini hukumnya halal.Sejalan dengan kesimpulan di atas, oleh penulis adalah bahwa ketika melakukan sesuatu yang berkenaan dengan suatu transaksi muamalah seharusnya lebih diperhatikan lagi karena dapat menimbulkan kerusakan akad yang dijalaninya, oleh karena itu rujuklah pada pendapat ulama yang diikuti oleh mayoritas muslim, karena mereka mengambil suatu metode istimbath yang merujuk pada al-Quran, as-sunnah dan Qiyas.

Statistic

Downloads from over the past year. Other digital versions may also be available to download e.g. from the publisher's website.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Creators:
CreatorsEmailNIM
Putra, Firli Anggaraputrafirli23@gmail.comC75218014
Contributors:
ContributionNameEmailNIDN
Thesis advisorArifin, Moch. Zainulzainularifin231@gmail.com2017047102
Subjects: Asuransi Jiwa
Hukum Islam
Agama > Agama dan Ilmu Pengetahuan
Keywords: Pendapat Yusuf al Qarḍawi; Muhammad Abdul Mannan; hukum asuransi jiwa
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Firli Anggara Putra
Date Deposited: 16 Nov 2022 04:09
Last Modified: 16 Nov 2022 04:09
URI: http://digilib.uinsa.ac.id/id/eprint/58172

Actions (login required)

View Item View Item